Deputi Bidang Administrasi Aparatur

Deputi Bidang
Administrasi Aparatur
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Susunan organisasi
DeputiNanik Purwanti
Kantor pusat
Jl. Veteran No. 16 Jakarta Pusat 10110
Situs web
http://www.setneg.go.id/

Deputi Bidang Administrasi Aparatur adalah unsur pelaksana di Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang dipimpin oleh Deputi. Deputi Bidang Administrasi Aparatur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.[1][2]

Tugas dan fungsi

Deputi Bidang Administrasi Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Deputi Bidang Administrasi Aparatur menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  2. pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  4. penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  5. pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

Deputi Bidang Administrasi Aparatur terdiri atas:

  • Biro Administrasi Pejabat Negara;
  • Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan;
  • Biro Sumber Daya Manusia; dan
  • Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi.

Referensi

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya