Depo Pemeliharaan 30
Depo Pemeliharaan 30 atau Depohar 30 adalah satuan yang berada dibawah kendali Komando Pemeliharaan Materiil Angkatan Udara yang bermarkas di Lanud Abdulrahman Saleh, Malang, Jawa Timur. Depohar 30 memiliki tugas pokok Melaksanakan pemeliharaan tingkat berat pesawat terbang bersayap tetap (Fix Wing) dan engine, motor turbine, pemeliharaan komponen dan alat uji, kalibrasi alat ukur presisi, x-ray, serta produksi materiil. Depohar 30 membawahi tiga satuan pemeliharaan (Sathar) yaitu: Sathar 31, Sathar 32 dan Sathar 33. Kegiatan yang dilaksanakan adalah pemeliharaan berbagai jenis pesawat TNI AU di antara nya pemeliharaan Major Servicing (servis berat)[1] pesawat Hawk 109/209 dan pesawat Cassa C-212, pemeluharaan engine T-56 series, engine TPE 331 dan Adour MK 871 (modul 5,7 dan 9) serta pembuatan komponen untuk berbagai macam tipe pesawat TNI AU.[2] SejarahDi awal tahun 50-an setelah AURI menerima pelimpahan pesawat-pesawat bekas Militaire Luchtvaart (AU Belanda), dibentuk Skadron-skadron Udara untuk menampung pesawat-pesawat tersebut yang jumlahnya mencapai ratusan. Kegiatan logistik yang tadinya cukup ditangani oleh Markas Besar Angkatan Udara (MBAU) harus ditangani oleh suatu wadah yang mampu menginventarisasi, mengkoordinasi serta mengawasi aset-aset tersebut. Maka melalui surat Keputusan Menteri/panglima Angkatan Udara No. 38 Thn. 1963 dibentuklah Komando Logistik TNI AU (KOLOG). KOLOG tersebut membawahi Depot-Depot Teknik dan Materiil, salah satunya Depot Teknik 012 yang berada di Lanud Abdulrachman Saleh Malang. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menpangau No. 428 tanggal 31 Mei 1960, merupakan titik awal dimulainya Proyek Pancar Gas (PAGAS) yaitu sebuah proyek perawatan dan pemeliharaan tingkat berat terhadap engine dan air frame pesawat-pesawat MIG–15, MIG–17, IL – 28 dan IL – 14 Avia. Panitia kerja Proyek Pancar Gas diketuai oleh Mayor Udara Ir. Suratman Dharma dan Wakil ketua Kapten Udara Surjono Hardjosoebroto. Secara fisik pembangunan fasilitas pemeliharaan dimulai pada tahun 1961 dengan pembangunan ”Jet Engine Overhaul Plant” bekerja sama dengan Polish State Trading Enterprise Polandia. Depot Teknik 012 sendiri dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Men/Pangau No. 34 Thn. 1963 tanggal 7 Agustus 1963. Dalam perkembangan selanjutnya Depot Teknik 012 mengalami penyempurnaan yang bertujuan untuk meng-efisiensikan beban tugas yang semakin berat dan kompleks. Revitalisasi Depot Teknik 012 ini dilakukan dengan menggabungkan kesatuan-kesatuan teknik yang ada di Lanud seperti Depot teknik 012, Sub Depot materiil 063 dab Depo Teknik 031 (divisi kesenjataan). Selanjutnya dibentuk kesatuan dengan nama Wing logistik 30 (Winglog 30) yang selanjutnya berubah nama menjadi Depo Pesawat Terbang 30 (Depo Pesbang 30) dan terakhir menjadi Depo Pemeliharaan 30. Dalam perkembangan selanjutnya Depot Teknik 012 mengalami penyempurnaan yang bertujuan untuk meng-efisiensikan beban tugas yang semakin berat dan kompleks. Revitalisasi Depot Teknik 012 ini dilakukan dengan menggabungkan kesatuan-kesatuan teknik yang ada di Lanud seperti Depot teknik 012, Sub Depot materiil 063 dab Depo Teknik 031 (divisi kesenjataan). Selanjutnya dibentuk kesatuan dengan nama Wing logistik 30 (Winglog 30) yang selanjutnya berubah nama menjadi Depo Pesawat Terbang 30 (Depo Pesbang 30) dan terakhir menjadi Depo Pemeliharaan 30.[3] PrestasiPrestasi yang telah ditorehkan oleh beliau berhasil memelihara pesawat tempur Hawk 100/200 sebanyak 5 buah dan 2 pesawat tempur Super Tucano. SatuanDepohar 30 membawahi tiga satuan pemeliharaan (Sathar) yaitu:
Komandan
Referensi |