Demobilisasi

Demobilisasi secara umum yaitu proses penurunan status kesiagaan (dari status siaga tempur) dari angkatan bersenjata suatu bangsa. Hal ini bisa disebabkan karena kemenangan dalam perang, atau krisis sudah dapat diselesaikan secara damai dan kekuatan militer tidak lagi diperlukan. Lawan kata dari demobilisasi adalah mobilisasi.

Pada akhir Perang Dunia II, contohnya, angkatan bersenjata Amerika Serikat membuat rencana demobilisasi yang memberhentikan prajurit berdasarkan sistem poin yang menghitung lamanya bertugas dan jenis tugas yang dialami. Angkatan bersenjata Inggris didemobilisasi sesuai jadwal usia dan dinas.

Istilah demob happy merujuk kepada demobilisasi dan berlaku secara lebih luas terhadap perasaan lega akibat lepas dari beban tugas, seperti selesai tugas jabatan.[1]

Pengertian Demobilisasi di Indonesia

Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penghentian penggunaan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum berlakunya mobilisasi.[2]

Presiden menyatakan demobilisasi bila ancaman yang membahayakan bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan negara sudah dapat diatasi.

Pembinaan Demobilisasi

Demobilisasi dapat dilaksanakan secara serentak atau bertahap sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan harus memperhatikan pemanfaatan bagi kelansungan pembangunan nasional[3] yaitu dengan mengutamakan pulihnya penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Pimpinan penyelenggaran demobilisasi adalah penguasa keadaan bahaya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan penghentian berlakunya keadaan bahaya mengakhiri mobilisasi dengan melaksanakan demobilisasi dan penyelesaian ganti rugi.

Barang atau benda milik negara, swasta, perorangan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah selesai dipergunakan dalam mobilisasi wajib dikembalikan ke fungsi dan status semula. Bila Demolisan menderita cacat dalam rangka mobilisasi maka demolisan mendapat rehabilitasi.

Asas Penyelenggaraan Demobilisasi

Penyelenggaraan Demobilisasi dilaksanakan dengan

  1. asas kesemestaan, menjangkau seluruh masyarakat di segala aspek kehidupan nasional secara adil dan merata;
  2. asas manfaat, mengarah kepada upaya pemulihan kepentingan kesejahteraan nasional;
  3. asas kebersamaan, setiap warga negara dalam lapisan masyarakat secara bersama-sama harus memperoleh dan menggunakan kesempatan yang sama dalam peran serta membela negara;
  4. asas legalitas, upaya pertahanan keamanan negara dikembangkan berdasarkan ketentuan hukum sehingga saat diperlukan dapat digerakkan secara formal dan sah;
  5. asas selektivitas, potensi kekuatan pertahanan keamanan negara dilaksanakan secara selektif dengan mendahulukan yang paling siap dan paling tepat sebagai bagian kekuatan operasional pertahanan keamanan;
  6. asas efektivitas, pengembangan kekuatan pertahanan keamanan negara harus dijamin efektif dalam penyusutan kekuatan melalui mekanisme demobilisasi, baik ragam, jumlah maupun mutu;
  7. asas efisiensi, pengembangan kekuatan pertahanan keamanan negara harus dijamin efektif dalam penyusutan kekuatan melalui mekanisme demobilisasi, baik dalam waktu, proses maupun penyaluran kekuatan; dan
  8. asas kejuangan, penyelenggara dan seluruh rakyat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian, kerelaan berkorban, dan disiplin yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta dilaksanakan dengan penuh kejujuran, kebenaran, dan keadilan.

Referensi

  1. ^ Demob
  2. ^ Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi
  3. ^ Permenhan Nomor: PER/18/M/X/2007 tanggal 29 Oktober 2007 tentang Pokok-pokok Pembinaan Materiil Pertahanan Negara di Lingkungan Dephan dan TNI

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya