DemobilisasiDemobilisasi secara umum yaitu proses penurunan status kesiagaan (dari status siaga tempur) dari angkatan bersenjata suatu bangsa. Hal ini bisa disebabkan karena kemenangan dalam perang, atau krisis sudah dapat diselesaikan secara damai dan kekuatan militer tidak lagi diperlukan. Lawan kata dari demobilisasi adalah mobilisasi. Pada akhir Perang Dunia II, contohnya, angkatan bersenjata Amerika Serikat membuat rencana demobilisasi yang memberhentikan prajurit berdasarkan sistem poin yang menghitung lamanya bertugas dan jenis tugas yang dialami. Angkatan bersenjata Inggris didemobilisasi sesuai jadwal usia dan dinas. Istilah demob happy merujuk kepada demobilisasi dan berlaku secara lebih luas terhadap perasaan lega akibat lepas dari beban tugas, seperti selesai tugas jabatan.[1] Pengertian Demobilisasi di IndonesiaDemobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penghentian penggunaan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum berlakunya mobilisasi.[2] Presiden menyatakan demobilisasi bila ancaman yang membahayakan bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan negara sudah dapat diatasi. Pembinaan DemobilisasiDemobilisasi dapat dilaksanakan secara serentak atau bertahap sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan harus memperhatikan pemanfaatan bagi kelansungan pembangunan nasional[3] yaitu dengan mengutamakan pulihnya penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Pimpinan penyelenggaran demobilisasi adalah penguasa keadaan bahaya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pernyataan penghentian berlakunya keadaan bahaya mengakhiri mobilisasi dengan melaksanakan demobilisasi dan penyelesaian ganti rugi. Barang atau benda milik negara, swasta, perorangan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah selesai dipergunakan dalam mobilisasi wajib dikembalikan ke fungsi dan status semula. Bila Demolisan menderita cacat dalam rangka mobilisasi maka demolisan mendapat rehabilitasi. Asas Penyelenggaraan DemobilisasiPenyelenggaraan Demobilisasi dilaksanakan dengan
ReferensiPranala luar
|