Definisi genosida

Korban genosida

Sebelum istilah genosida diciptakan, terdapat banyak istilah dalam bahasa yang berbeda-beda untuk mendeskripsikan genosida. Misalnya dalam bahasa Jerman (Völkermord, berarti pembunuhan suatu kelompok orang) dan bahasa Polandia (ludobójstwo, berarti pembunuhan suatu bangsa).[1] Istilah genosida digunakan pertama kali oleh pengacara Polandia bernama Raphäel Lemkin pada tahun 1944 dalam bukunya yang berjudul Axis Rule in Occupied Europe. Istilah ini berasal dari prefiks dengan bahasa Yunani yang terdiri dari γένος (genos yang berarti ras atau suku) dan sufiks yang berasal dari bahasa Latin -caedo (berarti membunuh).[2] Lemkin mengembangkan konsep genosida sebagai respons terhadap kebijakan Nazi yang mengakibatkan pembunuhan massal secara sistematis terhadap orang Yahudi dalam peristiwa Holokaus. Akan tetapi, istilah ini tidak hanya digunakan terbatas pada kondisi Perang Dunia II saat itu, melainkan juga dipakai untuk kasus pemusnahan kelompok atau golongan tertentu yang pernah terjadi di dalam sejarah. Kemunculan istilah genosida menjadi inspirasi untuk munculnya gerakan besar-besaran di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyusun kebijakan guna mencegah kemunculan kejahatan yang tergolong ke dalam genosida. Genosida sendiri pada akhirnya ditetapkan sebagai kejahatan di bawah hukum internasional pada tahun 1946 dalam pertemuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kemudian pada tahun 1948 di dalam Konvensi Genosida, genosida terkodifikasikan sebagai kejahatan yang independen dari kejahatan lainnya. Selanjutnya hasil dari konvensi ini diratifikasi oleh 149 negara (per tahun 2018).

Akan tetapi dalam menentukan definisi genosida, banyak akademisi hukum yang setuju bahwa genosida memiliki awal "keinginan untuk menghancurkan" dan keinginan terebut dilakukan dalam sebuah tindakan apapun yang dikategorikan sebagai genosida. Lalu selanjutnya sebagai landasan hukum internasional, mayoritas badan hukum internasional menyetujui definisi genosida yang dikemukakan dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sebagai definisinya.[3]

Daftar definisi

Raphael Lemkin (1944)

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, istilah ini pertama kali dimunculkan oleh Lemkin. Pada dasarnya istilah ini berkaitan pula dengan istilah-istilah lainnya seperti homicide (pembunuhan), infanticide (pembunuhan anak), dan tyrannicide (pembunuhan terhadap penguasa lalim). Genosida adalah penghancuran sebuah bangsa atau grup etnis walaupun tidak berarti penghancuran terjadi secara instan, kecuali genosida tersebut dicapai dengan cara pembunuhan massal. Genosida bertujuan untuk menciptakan disintegrasi antara institusi politik dan sosial, budaya, bahasa, rasa kebangsaan, agama, dan keberadaan ekonomi dari bangsa tersebut. Genosida ditujukan kepada satu kesatuan bangsa, tetapi aksi penghancuran yang dilakukan ditujukan kepada masing-masing individu yang tergolong ke dalam golongan tersebut.[2] Dalam tulisannya pada tahun 1946, Lemkin menyatakan aksi kejahatan genosida juga dapat dikenal sebagai suatu konspirasi untuk membasmi suatu bangsa dan dalam aksinya terdapat tindakan untuk mematikan sesuatu yang hidup, kebebasan, ataupun hak milik dari suatu anggota dalam suatu kelompok karena kaitannya dengan kelompoknya tersebut.[4]

Penasihat hukum terdakwa di Istana Keadilan di Nuremberg
Panel hakim Pengadilan Nuremberg

Pengadilan Nuremberg (1945)

Genosida dilakukan oleh mereka yang secara sengaja melakukan pemusnahan suatu ras atau bangsa di dalam suatu daerah berpopulasi dengan tujuan untuk menghancurkan ras, kelas, kebangsaan, dan agama di kelompok masyarakat tertentu. Khususnya adalah kelompok Yahudi, Polandia, dan Gipsi.[5]

Resolusi 96 (I) Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (1946)

Genosida adalah suatu penolakan terhadap hak keberadaan suatu kelompok manusia sebagaimana pembunuhan merupakan penolakan terhadap hak hidup individu. Penolakan semacam itu berkontradiksi dengan hukum moral, semangat, dan tujuan yang ingin dicapai oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Genosida diterima oleh Majelis Umum sebagai tindakan kiriminal yang diakui oleh hukum internasional, entah tindakan ini dilakukan atas dasar agama, ras, politik, atau dasar apapun.[6]

Artikel II Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (1948)

Adapun terdapat Artikel II di dalam Konvensi Genosida sebagai konsensus dasar hukum utama terkait genosida yang mendeskripsikan istilah tersebut.[7] Genosida sebagaimana dinyatakan dalam Artikel I Konvensi Genosida, dapat terjadi dalam keadaan perang ataupun damai dalam skala konflik bersenjata, internasional, maupun nasional. Di dalam artikel kedua dari Konvensi Genosida, definisi genosida dipersempit menjadi berdasarkan dua elemen:

  1. Elemen mental (mens rea), yaitu keinginan atau intensi untuk menghancurkan seluruh atau sebagian dari suatu bangsa, etnis, ras, kelompok agama, dan sejenisnya.
  2. Elemen fisik (actus reus) yang terdiri dari perbuatan seperti pembunuhan anggota dari suatu kelompok; mengakibatkan luka fisik serius ataupun mental pada anggota kelompok tersebut; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan yang akan mengakibatkan kehancuran fisik baik secara sebagian maupun keseluruhan; menerapkan tindakan yang bermaksud untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut; memindahkan anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya secara paksa.

Di antara kedua elemen ini, elemen mental adalah yang paling sulit ditentukan karena harus terdapat bukti-bukti yang mendukung keberadaan intensi satu pihak yang ingin menghancurkan suatu bangsa, etnis, ras, atau kelompok agama di pihak lainnya. Dalam memahami definisi genosida yang ditentukan secara bersama dalam konvensi internasional ini, terdapat beberapa kata kunci yang penting dipahami dalam elemen-elemen tersebut. Dalam elemen mental terdapat "keinginan untuk menghancurkan", "sebagian atau keseluruhan", "suatu kebangsaan, etnis, ras, atau kelompok agama". Selanjutnya dalam elemen fisik yang merupakan tindakan nyatanya terdapat seperti yang telah dicantumkan sebelumnya yang dilakukan oleh pelaku terhadap suatu kelompok yang dilindungi.

Elemen mental (mens rea)

"Keinginan untuk menghancurkan"

Pada tahun 2007, Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa mengulas spesifik bagian ini dan menetapkan bahwa keinginan ini tidak mutlak harus penghancuran secara fisik maupun biologis, akan tetapi tindakan apapun yang tetap dapat dikualifikasi sebagai genosida. Meskipun demikian, secara mayoritas, akademisi hukum tetap memiliki pandangan bahwa keinginan yang dimaksud adalah keinginan untuk menghancurkan secara fisik dan biologis.[8]

"Sebagian atau keseluruhan"

Frasa ini banyak diperdebatkan, hingga dalam keputusan hakim dalam Pengadilan Kriminal Internasional untuk Yugoslavia Terdahulu pada tahun 2001 memutuskan bahwa sebagian yang dimaksud adalah sebagian dari kelompok tersebut yang penting secara substansi, sehingga dampaknya cukup besar untuk keberadaan kelompok target genosida tersebut.[9]

"Suatu kebangsaan, etnis, ras, atau kelompok agama"

Para pembuat draf artikel Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida memutuskan untuk mengecualikan kelompok sosial dan politik dan keputusan ini dikritik. Namun, alasan yang mendasarinya adalah karena identitas seperti kebangsaan, etnis, ras, atau kelompok agama adalah identitas yang stabil secara historis.[10] Karakteristik seperti perbedaan bahasa, fisik, agama, dan praktik budaya digunakan sebagai kriteria objektif yang membedakan suatu kelompok dengan kelompok lainnya. Akan tetapi, jika terdapat kasus yang tidak sampai bisa dibedakan secara jelas, digunakan kriteria subjektif.[11]

Elemen fisik (actus reus)

Pelaku

Pelaku genosida yang dimaksud tidak harus memegang posisi tertentu di dalam suatu negara ataupun struktur organisasi, misalnya direktur yang merencanakan genosida secara keseluruhan karena bisa saja anggota kelompok yang ditarget justru yang melakukan genosida.[8]

Kelompok yang dilindungi

Dalam mengartikan "kelompok yang dilindungi", tidak harus ada rasa kebersamaan atau kepemilikan di dalam kelompok ataupun keharusan menjadi kelompok minoritas di dalam suatu negara. Kelompok yang dilindungi dapat diartikan seperti kelompok kebangsaan, etnis, ras, dan agama tertentu.

Kebangsaan dan etnis adalah kelompok pertama yang dimaksud. Kelompok tersebut anggotanya tidak diharuskan memiliki kebangsaan negara di mana mereka berada. Akan tetapi, mereka cukup dapat disebut sebagai kelompok yang dilindungi apabila berada di dalam suatu kelompok yang besar jumlahnya dan hidup di dalam wilayah negara tersebut. Kemudian ras suatu kelompok dapat dikenali dari karakteristik fisiknya (tubuh). Selanjutnya kelompok agama tertentu yang dimaksud tidak harus terorganisasi dalam suatu bentuk, tetapi harus pernah ada dalam suatu kurun waktu tertentu dan stabil.[8]

"Pembunuhan anggota dari suatu kelompok"

Pembunuhan yang dimaksud tidak harus merupakan pembunuhan massal meskipun hal ini merupakan pola yang umum dikenali dalam genosida yang telah diketahui. Pembunuhan satu anggota dari kelompok yang dilindungi sudah cukup disebut sebagai salah satu tindakan pembunuhan.[8] Pembunuhan berdasarkan perbedaan gender umum ditemukan dan hal ini menjadi pola. Pria dewasa dan anak laki-laki merupakan target pembunuhan cepat. Mereka adalah yang pertama dimusnahkan terlebih dahulu. Selanjutnya kelompok wanita dan anak perempuan biasanya mengalami kematian yang lebih lama karena penderitaan seperti dibakar ataupun kekejaman seksual. Selain itu akademisi hukum menyatakan bahwa pembunuhan dapat dilihat dalam aspek yang lebih luas. Pertama pembunuhan karena tindakan yang tergolong menyebabkan kerusakan tubuh yang parah dan kedua pembunuhan yang menjadi akibat dari penderitaan mental.[12] Hal yang dimaksud disini juga termasuk tindakan genosida yang tidak bersifat fatal, tetapi tetap dapat mengakibatkan kerusakan fisik dan mental. Misalnya adalah kekejaman dan perbudakan seksual. Selain itu, tindakan-tindakan tidak manusiawi juga tergolong ke dalam bagian ini.[13]

"Mengakibatkan luka fisik serius atau mental"

Dengan sengaja mengakibatkan luka fisik yang membahayakan kesehatan, menyebabkan kecacatan, luka organ luar, dan dalam adalah salah satu tindakan yang umum terjadi di dalam genosida. Sedangkan tindakan yang disebut membahayakan mental dapat diartikan seperti perlakuan tidak manusiawi yang dapat menyebabkan penderitaan, misalnya penyiksaan, pemerkosaan, dan kekejaman seksual. Tindakan lain yang juga dapat menyebabkan cacat mental adalah penggunaan obat-obatanan berbahaya. Tindakan-tindakan yang dimaksud akan berakibat ketidakmampuan seseorang untuk dapat hidup dengan normal.[8]

"Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan yang akan mengakibatkan kehancuran fisik baik secara sebagian maupun keseluruhan"

Hal yang dimaksud di sini adalah tindakan genosida yang tidak secara langsung menyebabkan kematian walaupun mungkin akan menyebabkan kematian di kemudian hari. Secara khusus adalah tindakan yang menyebabkan perubahan kondisi kehidupan yang pada akhirnya tidak mendukung keberlanjutan dari suatu kehidupan. Kondisi kehidupan yang dimaksud adalah seperti tidak memadainya standar sandang (pakaian), pangan (makanan), papan (tempat tinggal), kebersihan, dan kebutuhan medis. Contoh nyatanya adalah kamp konsentrasi Nazi.[11]

"Menerapkan tindakan yang bermaksud untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut"

Perbudakan anak-anak

Tindakan yang dimaksud adalah seperti aborsi dan sterilisasi secara paksa, pelarangan pernikahan, dan pemisahan pria dan wanita. Namun, dewasa ini pemerkosaan juga termasuk ke dalam kategori tindakan ini. Sebab, pemerkosaan mungkin didasari oleh dua alasan: menghamili agar mengandung anak dari kelompok opresi dan korban pemerkosaan mengalami trauma sehingga tidak ingin hamil.[14]

"Memindahkan anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya secara paksa"

Tindakan ini bermaksud untuk menghancurkan kelompok secara unit sosial dan budaya. Hal ini terjadi ketika anak laki-laki dalam kelompok target dipindahkan ke kelompok opresi, diganti namanya atau agamanya dan digunakan sebagai tenaga kerja. Sedangkan anak perempuan digunakan sebagai budak.[12] Tindakan ini adalah bentuk lain dari tindakan sebelumnya yang tujuannya sama-sama mengeliminasi kapasitas reproduksi suatu kelompok.

Pieter N. Drost (1959)

Genosida merupakan penghancuran kehidupan manusia yang berada di dalam suatu keanggotaan secara sengaja.[15]

Vahakn Dadrian (1975)

Genosida merupakan tindakan percobaan yang berhasil yang dilakukan oleh suatu kelompok dominan atas dasar kekuasaan formal dengan bantuan sumber daya yang mencukupi untuk mengurangi keberadaan kelompok minoritas dengan cara yang memaksa. Faktor kerentanan dan keberfaedahan dari pemusnahan kelompok minoritas adalah pendorong terjadinya genosida.[15]

Irving Louis Horowitz (1976, 1996)

Genosida adalah penghancuran secara sistematis dan struktural yang dilakukan oleh aparat birokrat terhadap orang yang tidak bersalah. Seiring berjalannya waktu, upaya genosida bertujuan untuk melikuidasi populasi nasional, umumnya minoritas. Sebagai fungsi dari kebijakan politik, genosida juga bertujuan untuk meyakinkan kesepakatan dan partisipasi dari masyarakat. Genosida juga dapat didefinisikan sebagai likuidasi kelompok dalam skala bessar yang dilakukan dalam rangka mengeliminasi secara keseluruhan kelompok yang ditarget.[15]

Leo Kuper (1981)

Genosida terhadap suatu ras, kebangsaan, etnis, dan kelompok agama tertentu umumnya merupakan konsekuensi ataupun berhubungan dengan konflik politik tertentu. Jadi terdapat faktor politis yang menentukan terjadinya genosida terhadap suatu golongan.[15]

Jack Nusan Porter (1982)

Genosida adalah penghancuran yang disengaja secara sebagian atau keseluruhan oleh pemerintah terhadap minoritas ras, agama, suku, atau politik. Upaya genosida dapat melibatkan pembunuhan massal, kelaparan, deportasi secara paksa, penindasan secara politik, ekonomi, ataupun biologis. Tiga komponen utama genosida adalah ideologi, teknologi, dan birokrasi.[15]

Yehuda Bauer (1984)

Genosida adalah penghancuran terencana dan yang tergolong ke dalamnya adalah: pembunuhan massal elit atau seluruh bagian dari suatu populasi; eliminasi suatu kebangsaan, budaya, kehidupan ekonomi dan kehidupan beragama dengan tujuan "denasionalisasi"; perbudakan; pencegahan kehidupan berkeluarga yang normal seperti penculikan anak-anak.[15]

John L. Thompson dan Gail. A. Quets (1987)

Genosida adalah penghancuran sekelompok sosial yag disebabkan oleh apapun dengan intensi apapun yang dilakukan tetapi tidak dianggap sebagai perang yang sah oleh kesepakatan yang diakui.[15]

Isidor Wallimann dan Michael N. Dobkowski (1987)

Genosida adalah penghancuran yang disengaja dan tersusun terhadap keseluruhan atau sebagian dari kelompok ras atau etnis yang dilakukan oleh pemerintah ataupun agennya. Perlakuan yang terlibat tidak hanya pembunuhan massa, tetapi juga deportasi paksa atau pembersihan etnis, pemerkosaan secara sistematis, penindasan biologis, dan ekonomi.[15]

Helen Fein (1988, 1993)

Genosida adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pelaku untuk menghancurkan kelompok melalui pembunuhan massal atau selektif, menekan reproduksi sosial dan biologis dari kelompok tersebut. Hal ini dapat dicapai melalui tindakan yang membatasi reproduksi, meningkatkan mortalitas bayi, dan memutuskan hubungan antara reproduksi dan sosial anak-anak di dalam kelompok tersebut.[15]

Selain itu genosida juga adalah serangkaian tindakan yang secara berkelanjutan dilakukan oleh pelaku untuk menghancurkan sebuah kelompok secara fisik dan secara langsung atau tidak langsung melalui larangan reproduksi biologis atau sosial. Serangkaian tindakan tersebut akan tetap dilakukan secara berkelanjutan meskipun korban sebenarnya tidak mengancam dan menyerah.[15]

Kurt Jonassohn dan Frank Chalik (1990)

Genosida adalah bentuk pembunuhan massal secara sepihak yang dilakukan oleh sekelompok otoritas yang berkeinginan untuk menghancurkan kelompok tersebut sebagaimana kelompok itu didefinisikan oleh sang pelaku.[15]

Steven T. Katz (1994)

Genosida adalah perwujudan dari niat yang berhasil dilakukan untuk membunuh secara total dari sebuah kelompok kebangsaan, etnis, ras, agama, potik, sosial, jenis kelamin, atau ekonomi yang dimaksudkan oleh pelaku dengan cara apapun.[15]

Barbara Harff (2003)

Genosida dan politisida adalah produk kebijakan dari suatu elite yang memerintah yang bermaksud untuk menghancurkan secara sebagian maupun keseluruhan dari suatu komunitas, kelompok politik, ataupun golongan etnis yang dipolitisasi.[15]

John Cox (2017)

Genosida adalah upaya terkoordinasi untuk menghancurkan kelompok manusia sebagaimana dimaksudkan oleh oknum yang melakukannya. Genosida berbeda dari tindak kejahatan massal lainnya karena bertujuan untuk tidak hanya mengeliminasi individu yang termasuk anggota suatu kelompok, tetapi juga kemampuan kelompok tersebut untuk menjaga ikatan sosial dan budayanya, sebagaimana keberadaannya.[16]

Kritik terhadap definisi

Ada muncul berbagai macam alternatif dari definisi genosida, tetapi tidak satupun dari alternatif tersebut yang mendapat banyak dukungan. Kurt Jonahssohn bersama Björnson menyebutkan bahwa alasanutamanya adalah karena dalam pembuatan definisinya, terpengaruh oleh periode yang menjadi fokus dari pembuatan definisi tersebut.[17] Contohnya Leo Kuper yang lebih banyak mempelajari sejarah manusia pada era abad ke-20, sedangkan Barbara Harff lebih fokus terhadap peristiwa yang terjadi setelah Perang Dunia II.[17]

Akan tetapi tidak seluruh akademisi juga mendukung definisi genosida yang dikemukakan dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida karena mengecualikan kelompok sosial dan politik dari target genosida. Kritik ini dikemukakan oleh Kakar yang menyatakan bahwa definisi genosida yang disetujui oleh dunia internasional terlalu ketat.[18] Selain itu Kurt Jonassohn juga menyatakan bahwa definisi yang dikemukakan dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida juga sebenarnya tidak cocok untuk digunakan dalam tujuan penelitian. Definisi ini lebih cocok untuk tujuan hukum saja, khususnya karena kredibilitasnya sebagai definisi yang dikemukakan dalam suatu konvensi internasional.[17]

Berkaitan dengan memasukan kelompok politik sebagai target genosida, terdapat kritik yang dicanangkan oleh Barbara Harff dan Ted Gurr pada saat mereka membedakan genosida dengan politisida. Perbedaannya, dalam genosida kelompok yang menjadi target umumnya karena memiliki afiliasi dengan etnisitas, agama, ataupun kebangsaan tertentu; politisida memiliki target berupa orang-orang dalam posisi jabatan tertentu dan merupakan oposisi dari suatu rezim pemerintahan.[19]

Referensi

  1. ^ Huttenbach, Henry R (2005-12). "From the Editor: Lemkin Redux: in quest of a word". Journal of Genocide Research (dalam bahasa Inggris). 7 (4): 443–445. doi:10.1080/14623520500349837. ISSN 1462-3528. 
  2. ^ a b Irvin-Erickson, Douglas (2017). Raphael Lemkin and the Concept of Genocide. University of Pennsylvania Press. ISBN 978-0-8122-4864-7. 
  3. ^ Dunoff, Jeffrey L. (2015). International law : norms, actors, process : a problem-oriented approach. Steven R. Ratner, David Wippman (edisi ke-5). New York, NY: Aspen Publishers. hlm. 615–621. ISBN 9781543804447. OCLC 69992468. 
  4. ^ Lemkin, Raphael (1946). "Genocide" (PDF). American Scholar. 15 (2): 227–230. 
  5. ^ Stiller, Alexa (2019-04). "The Mass Murder of the European Jews and the Concept of 'Genocide' in the Nuremberg Trials: Reassessing Raphaël Lemkin's Impact". Genocide Studies and Prevention. 13 (1): 144–172. doi:10.5038/1911-9933.13.1.1610. ISSN 1911-0359. 
  6. ^ United Nations (1946). "A/RES/96(I) - E - A/RES/96(I) -Desktop". undocs.org. Diakses tanggal 2021-06-25. 
  7. ^ United Nations (1998-01-30). "Treaty Series 1841". United Nations Treaty Series. doi:10.18356/4524bcd7-en-fr. ISSN 2412-1495. 
  8. ^ a b c d e Kreß, Claus (2006). "The Crime of Genocide under International Law". International Criminal Law Review. 6 (4): 461–502. doi:10.1163/157181206778992287. ISSN 1567-536X. 
  9. ^ ICTY (2007). Judicial Reports / Recueils judiciaires. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 319–324. ISBN 978-90-04-15775-0. 
  10. ^ Szpak, A. (2012-02-01). "National, Ethnic, Racial, and Religious Groups Protected against Genocide in the Jurisprudence of the ad hoc International Criminal Tribunals". European Journal of International Law. 23 (1): 155–173. doi:10.1093/ejil/chs002. ISSN 0938-5428. 
  11. ^ a b Lingaas, Carola (2015). Defining the Protected Groups of Genocide Through the Case Law of International Courts (PDF). International Crimes Database. hlm. 1–19. ISBN 978-92-1-005286-3. 
  12. ^ a b Akhavan, Payam; Ashraph, Sareta; Barzani, Barzan; Matyas, David (2020). "What Justice for the Yazidi Genocide?: Voices from Below". Human Rights Quarterly. 42 (1): 1–47. doi:10.1353/hrq.2020.0000. ISSN 1085-794X. 
  13. ^ OHCHR (1955). "Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR)" (PDF). International Year Book and Statesmen's Who's Who. Diakses tanggal 2021-06-25. 
  14. ^ Stanton, Gregory H. (2017-09-29). Last Lectures on the Prevention and Intervention of Genocide. Routledge. hlm. 157–162. ISBN 978-1-315-40977-1. 
  15. ^ a b c d e f g h i j k l m Jones, Adam (2006). Genocide : a comprehensive introduction (PDF). London: Routledge. hlm. 15–18. ISBN 978-0-415-35385-4. OCLC 62133742. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-08-05. Diakses tanggal 2021-06-25. 
  16. ^ Cox, John M. "To Kill a People: Genocide in the Twentieth Century (Introduction)" (PDF). Diakses tanggal 2021-06-25. 
  17. ^ a b c Jonassohn, Kurt (1998). Genocide and gross human rights violations in comparative perspective. Karin Solveig Björnson. New Brunswick, NJ: Transaction Publishers. ISBN 1-56000-314-6. OCLC 37608205. 
  18. ^ Kakar, M. Hassan (1995-12-31). Afghanistan. California: University of California Press. hlm. 213–230. ISBN 978-0-520-91914-3. 
  19. ^ Harff, Barbara; Gurr, Ted Robert (1988-09). "Toward Empirical Theory of Genocides and Politicides: Identification and Measurement of Cases Since 1945". International Studies Quarterly. 32 (3): 359. doi:10.2307/2600447. ISSN 0020-8833. 
Kembali kehalaman sebelumnya