Dajan Peken, Tabanan, Tabanan8°32′01″S 115°07′24″E / 8.533584°S 115.123244°E
Dajan Peken adalah desa yang berada di Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali, Indonesia.[3][4] Sejarah DesaMenurut cerita yang dihimpun oleh para orang tua yang lahir semasa zaman penjajahan Belanda, pada zaman "Enteg Bali" dikenal sebutan Telung Satakan, yaitu:
Telung Satakan, pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda, tetap diakui keberadaan serta peranannya untuk mengatur masyarakatnya. Telung Satakan ini dipimpin oleh Kelihan Penyatakan yang dibantu oleh para Juru Arah/Penyeketan dari masing-masing Banjar bersangkutan. Setelah Indonesia merdeka, maka sistem pemerintahanpun mulai ditata ulang dan dibentuklah Pemerintah Desa dalam wilayah Kota Tabanan yang disebut dengan Desa Kota Tabanan yang dipimpin oleh seorang Bendesa. Karena Telung Satakan ini berada dalam wilayah Desa Kota Tabanan, maka mulai saat itu Telung Satakan digabung menjadi satu dibawah Kebendesaan Kota Tabanan. Seiring dengan perjalanan sejarah dan situasi yang berkembang pada saat itu, Kebendesaan Kota Tabanan sejak Tahun 1975 dimekarkan menjadi 3 (tiga) Desa, yaitu:
Desa Dajan Peken, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tabanan, pada tanggal 9 Oktober 1975 Nomor: Pem/II.a/9/1975, mewilayahi 5 (lima) Banjar Dinas, yaitu:
Dengan semakin mantapnya tingkat sosial budaya dan keamanan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 yang mengatur tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Desa, maka Desa-Desa yang berada dalam radius Ibu Kota Kabupaten dan Kota Madya diubah statusnya menjadi Kelurahan yang dikepalai oleh seorang Kepala Kelurahan (Lurah). Demikian pula status Banjar Dinas diubah menjadi Lingkungan yang dikepalai oleh seorang Kepala Lingkungan. Pada masa Reformasi, pimpinan Pemerintahan berganti, begitu pula sistem Pemerintahan dan kebijakan pemerintah pun mengikuti arus reformasi, dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun semangat dari Undang-Undang tersebut adalah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pemerintah Kabupaten Tabanan pun akhirnya menyikapi semangat otonomi tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penghapusan Kelurahan kembali menjadi Desa yang dikepalai oleh seorang Kepala Desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa yang bersangkutan. Sedangkan Lingkungan juga diubah kembali menjadi Banjar Dinas yang dikepalai oleh seorang Kelihan Banjar Dinas. Didorong oleh semangat otonomi daerah serta akibat mobilitas dan perkembangan penduduk yang demikian cepat dan berdasarkan aspirasi serta situasi yang berkembang di masyarakat maka Pemerintah Desa Dajan Peken dengan Keputusan Kepala Desa Dajan Peken Nomor 01 Tahun 2003 dan Nomor 02 Tahun 2003, mengusulkan pemekaran Banjar Dinas Pasekan dan Banjar Dinas Malkangin. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomor 545 Tahun 2003 tentang Penetapan Banjar Dinas Persiapan di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, maka Desa Dajan Peken mewilayahi 5 Banjar Dinas dan 3 Banjar Dinas Persiapan sebagai berikut:
Tujuan pemekaran ini adalah untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan administrasi Pemerintahan kepada masyarakat. Mengingat kondisi sosial masyarakat dibidang pembangunan, budaya, pendidikan, pertambahan penduduk dan keamanan juga semakin membaik maka pelayanan yang cepat tentunya semakin dibutuhkan oleh masyarakat. PemerintahanPembagian Dusun/BanjarSejak 31 Desember 2004, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomor 488 Tahun 2004 tentang Penetapan Banjar Dinas Persiapan menjadi Banjar Dinas Definitif, maka sejak saat itu Desa Dajan Peken secara resmi mewilayahi 8 Banjar Dinas sebagai berikut:
DemografiPenduduk desa Dajan Peken sampai dengan tahun 2016 berjumlah 9.223 jiwa terdiri dari 4.636 laki-laki dan 4.587 perempuan dengan sex rasio 101,07.[1] Referensi
Pranala luar
|