Daftar negara menurut sistem hukumSistem hukum di dunia secara umum terbagi atas lima sistem utama: hukum sipil, hukum umum, hukum sosialis, hukum agama, hukum adat ataupun gabungan-gabungannya. Walau begitu, sistem hukum di tiap-tiap negara memiliki watak dan latar belakang yang berbeda-beda. Ilmu yang mempelajari sistem-sistem hukum adalah perbandingan hukum. Hukum sipilHukum sipil (civil law atau Romano-Germanic legal system) adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya. Secara umum sistem hukum Eropa Kontinental dibagi menjadi dua, yaitu:
Hukum sipil adalah sistem hukum yang paling umum di dunia. Negara-negara yang mendasarkan sistem hukumnya pada Hukum sipil yang dikodifikasikan termasuk:
Negara dengan sistem hukum umum
Negara dengan sistem hukum agamaHukum syariah (islam)Hukum kanonik (katolik roma)Negara dengan sistem hukum campuranHukum sipil dan hukum umum
Hukum sipil dan hukum syariah (islam)
Hukum sipil dan hukum kanonik (katolik roma)Hukum umum dan hukum syariah (islam)Negara dengan sistem hukum campuran gabungan (hukum sipil, hukum agama, dan hukum adat)Bacaan lanjut
Pranala luar
|