Daftar maskapai penerbangan yang dilarang di Uni EropaBerikut adalah daftar maskapai penerbangan yang dilarang di Uni Eropa. Komisi Eropa telah, melalui Regulasi Komisi (EC) No 474/2006 tanggal 26 Maret 2006, menetapkan daftar maskapai penerbangan yang dilarang di UE (sebuah daftar hitam). Berisi semua maskapai yang dilarang terbang di wilayah udara negara anggota dan maskapai dengan larangan yang diberikan kepada mereka. Daftar ini diperbarui melalui Regulasi Komisi (EC) No 910/2006 tanggal 12 Oktober 2006. Latar belakangProses di mana sebuah maskapai dimasukkan daftar hitam tercantum dalam Regulai (EC) No 2111/2005 Parlemen dan Majelis Eropa. Melibatkan konsultasi antara agen pembuat regulasi negara anggota, institusi Komunitas Eropa, pihak yang bertanggungjawab terhadap anggapan regulasi terhadap maskapai yang dimaksud, dan maskapai itu sendiri. Sebelum didaftarkan, setiap maskapai memiliki hak menolak. Daftar ini sesuai dengan perubahan terbaru. Maskapai penerbangan yang dilarang
Berikut adalah yang dilarang (dimasukkan daftar hitam) di Uni Eropa: (Nomor maskapai ICAO ditambahkan bila cocok) Maskapai yang dilarang berdasarkan negara
Annex BAnnex B merupakan daftar maskapai oleh Uni Eropa di mana operasi mereka dibatasi pada jenis perawat tertentu. Maskapai penerbangan pada daftar Annex B akan diizinkan, jika menggunakan pesawat wet-lease dari sebuah maskapai, yang tidak masuk daftar yang dilarang Uni Eropa, mampu menyediakan standar keamanan yang telah ditetapkan. Termasuk maskapai harus memiliki lisensi terbang, berikut daftar negara dengan daftar maskapai penerbangannya:
Catatan: Maskapai yang memiliki larangan beroperasi diperbolehkan menggunakan hak lalu lintasnya dengan menggunakan pesawat sewaan dari maskapai yang tidak dilarang beroperasi, membuktikan bahwa standar keamanan sangat berpengaruh. Lihat pulaSumber
(Tersedia di http://europa.eu/) Pranala luar
|