Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. IndonesiaDi Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Barang kena cukai meliputi:
Perbedaan cukai dan pajakCukai dan pajak merupakan dua jenis pungutan negara yang sering disalahartikan sebagai hal yang sama. Meskipun memiliki kesamaan dalam tujuan untuk menghasilkan pendapatan negara, cukai dan pajak memiliki perbedaan fundamental dalam hal objek, dasar pengenaan, dan tujuan penerapannya. Pajak umumnya dikenakan atas penghasilan, kekayaan, atau konsumsi barang dan jasa secara umum. Objek pajak dapat berupa penghasilan pribadi, penghasilan perusahaan, penjualan barang dan jasa, kepemilikan properti, dan lain sebagainya. Di sisi lain, cukai hanya dikenakan atas barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. Barang-barang ini umumnya memiliki potensi dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, atau sosial, seperti rokok, minuman beralkohol, dan produk tembakau lainnya. Pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi produk-produk tersebut. Lihat pulaReferensi |