Cornelis Theodorus Elout
Elout merupakan negarawan utama dari keluarga bupati di Haarlem dan menjadi menteri pada masa Republik Batavia dan di bawah Willem I dari Belanda. Di bawah Louis Napoleon, ia dipercaya untuk penyusunan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Antara tahun 1814-1815, ia menjadi bagian dari komisi konstitusi. Pada masa inilah ia menjabat sebagai komisaris umum di Hindia Belanda dan kemudian menjadi menteri keuangan, AL, dan jajahan. Elout berhenti menjabat setelah Sistem Tanam Paksa diperkenalkan.[butuh rujukan]
|