CabulCabul adalah keinginan atau perbuatan yang tidak senonoh menjurus ke arah perbuatan seksual yang dilakukan untuk meraih kepuasan diri di luar ikatan perkawinan.[1][2] Cabul identik dengan tindakan pornografi.[2] Pornografi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani "porne" yang dipakai untuk menggambarkan tindakan pelacur.[2] Dalam pengertian selanjutnya, pornografi yang sarat tindakan cabul berhubungan dengan benda-benda yang merangsang nafsu birahi atau rangsangan seksual, yang diekspos secara vulgar, dapat berupa gambar-gambar, telepon seks, dan film-film.[2] Disebut cabul dan porno jika benda-benda tersebut tidak mengandung unsur seni, sastra, politik, atau kepentingan ilmu pengetahuan.[2] Dalam ajaran iman Katolik, cabul merupakan sumber perusak kemurnian diri dalam hidup saling mencintai.[1] Untuk menjaga kermudian diri, seseorang perlu melakukan tiga hal: (1) Mengamalkan cinta kasih kepada sesama; (2) percaya akan pertolongan Tuhan untuk mengatasi godaan nafsu cabul; dan (3) melatih diri untuk terhindar dari percabulan itu sendiri.[1] Di Indonesia, percabulan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, salah satunya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: KUHP, KUHAP & KUHPdt.[3] Sebagai contoh, pada Pasal 289 dikatakan, "Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".[3] Atau, pada Pasal 290, dihukum paling lama tujuh tahun bila melakukan tindakan cabul dengan anak berusia di bawah 15 tahun, atau karena melakukan persetubuhan dengan orang lain di luar perkawinan.[3] Kecabulan adalah pola perilaku yang meliputi:
Rujukan
|