Buruh tani adalah seseorang yang bekerja di bidang pertanian dengan cara melakukan pengelolaan tanah yang bertujuan untuk menumbuhkan dan memelihara tanaman dengan harapan untuk memperoleh hasil dari tanaman tersebut untuk digunakan sendiri atau menjualnya kepada orang lain.[1] Buruh tani bekerja untuk lahan pertanian milik orang lain dengan upah atau pembagian hasil panen dari sang tuan tanah.
Referensi
Pranala luar