Bung Hatta Award

Bung Hatta Award
Informasi
Berdiri 9 April 2003
Nama Resmi Bung Hatta Anti-Corruption Award
Penyelenggara Perkumpulan BHACA
Dewan Pendiri Teten Masduki, Atika Makarim, Ati Nurbaiti, Clara Juwono, Ilya Revianti Sunarwinadi, Indira Sugondo, Ken Sudarto, Kitty Soegondo-Kramadibrata, M. Harjono Kartohadiprodjo, Natalia Soebagjo, Ratmini Soedjatmoko, Shanti Poesposoetjipto, Sharmi Ranti, Soedarpo Sastrosatomo, Theodore Permadi Rachmat
Alamat -
Telpon (021)
Website -
e-Mail -

Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) atau lebih dikenal dengan sebutan Bung Hatta Award adalah ajang penganugerahan penghargaan bagi insan Indonesia yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi-pribadi yang bersih dari praktik korupsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, menyuap atau menerima suap, dan berperan aktif memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi. Bung Hatta Award diselenggarakan oleh Perkumpulan BHACA yang berdiri pada 9 April 2003.[1][2]

Latar belakang

Perkumpulan BHACA (Bung Hatta Anti-Corruption Award) adalah komunitas yang sadar mengenai bahaya-bahaya korupsi bagi kelangsungan hidup bermasyarakat dan berbangsa. Dengan semangat dan tekad, perkumpulan ini mengajak masyarakat luas untuk berpartisipasi memberikan dorongan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi mereka yang telah berjuang melawan praktik korupsi serta mengupayakan perubahan itu. Nama Bung Hatta dipilih karena merupakan figur bapak bangsa yang memberikan teladan perilaku jujur, baik dalam hubungan pemerintahan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Sepanjang hidupnya, Bung Hatta juga tak pernah berhenti melawan setiap bentuk penyimpangan kekuasaan, meskipun harus menghadapi risiko tidak ringan.[3][4]

Mekanisme

Penganugerahan penghargaan BHACA dilakukan setiap dua tahun sekali, yaitu pada setiap Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober. Periode penjaringan calon penerima penghargaan setiap tahunnya dimulai pada bulan Maret. Syarat utama penerima BHACA adalah mereka yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi-pribadi yang bersih dari praktik korupsi, tidak pemah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, menyuap atau menerima suap, berperan aktif, memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi. Pada setiap tahun pemberian Bung Hatta Anti-Corruption Award, Steering Committee akan menentukan sektor mana saja yang akan menjadi fokus penyeleksian. Penilaian dilakukan oleh Tim Juri yang akan dipilih dan diangkat oleh Anggota Steering Committee dari unsur masyarakat bisnis, pemerintah, dan civil society yang cakap menjalankan tugasnya. Setiap tahun komposisi anggota Tim Juri dapat berubah-ubah, disesuaikan dengan kesanggupan dan kebutuhan. Berikut adalah tahapan-tahapannya:

  • Untuk mendapatkan calon penerima penghargaan yang layak, dilakukan upaya penyebarluasan informasi di media massa serta permintaan melalui surat kepada setiap instansi pemerintah, asosiasi bisnis, dan civil society. Pencalonan dapat melalui pengusulan oleh orang lain atau lembaga tepercaya.
  • Anggota Panitia Pengarah (Steering Committee) dan Panitia Seleksi tidak boleh mengusulkan calon; Setiap calon yang diusulkan wajib melampirkan biodata calon, dan bahan-bahan pendukung yang berkaitan dengan kriteria penerima calon.
  • Panitia Seleksi akan melakukan pemeriksaan administratif kepada para calon penerima Penghargaan yang telah masuk daftar. Bagi calon yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan, akan dikembalikan kepada si pengusul
  • Calon yang telah memenuhi kriteria akan diumumkan ke masyarakat untuk mendapat masukan mengenai track record calon tersebut.
  • Penilaian para calon yang telah memenuhi kriteria dilakukan oleh Tim Juri yang telah terpilih
  • Penilaian dan penentuan penerima Penghormatan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Juri dan tidak bisa digugat.

Dewan pendiri

Pendanaan

Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan ini sepenuhnya digalang dari masyarakat secara pribadi. Hal ini dimaksudkan agar penghargaan ini benar-benar datang dari masyarakat, bukan dari perusahaan-perusahaan atau lembaga. Setiap pemasukan dan pengeluaraan sumbangan akan diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan secara periodik, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.[5][6]

Penerima

Tahun Nama Penerima Dewan Juri
2003 Antonius Sujata,

Betti Alisjahbana, Faisal Basri, Fred Tumbuan, Harkristuti Harkrisnowo, Humayunbosha Somiadiredja, Komaruddin Hidayat, Nini K. Maramis, Tini Hadad.

2004
  • Gamawan Fauzi: Bupati Kabupaten Solok, Sumatera Barat
  • Saldi Isra: Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat
Betti Alisjahbana, Humayunbosha Somiadiredja, Atmakusumah Astraatmadja, Bambang Widjojanto.
2008 Betti Alisjahbana, Gunarni Soeworo, Frans Hendra Winarta, Mardjono Reksodiputro,

Rizal Malik.

2010 Betti Alisjahbana,

Eko Prasojo, Rikard Bagun, Zoemrotin K. Susilo.

2013 Betti Alisjahbana,

Mas Ahmad Santosa, Agung Pambudhi, Rikard Bagun, Luky Djani.

2015 Natalia Soebagjo, Endy M. Bayuni,

Luky D. Djani, Zainal A. Mochtar

2017 Betti Alisjahbana, Bivitri Susanti,

Endy M. Bayuni, Paulus Agung Pambudhi, Zainal A. Mochtar

Referensi

  1. ^ Situs resmi BHACA[pranala nonaktif permanen], diakses 19 Mei 2015
  2. ^ CNN Indonesia, diakses 19 Mei 2015
  3. ^ The Jakarta Post, diakses 19 Mei 2015
  4. ^ Situs resmi PLN, diakses 19 Mei 2015
  5. ^ TI: Wali kota Solo raih BH Award[pranala nonaktif permanen], diakses 19 Mei 2015
  6. ^ Situs resmi UNS: FEB gandeng BHAC gelar diskusi musikal, diakses 19 Mei 2015
Kembali kehalaman sebelumnya