Beka Ulung Hapsara

Beka Ulung Hapsara adalah seorang aktivis hak asasi manusia[1] dan profesional di bidang pembangunan yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam advokasi[2] dan promosi HAM di Indonesia. Beliau dikenal atas perannya dalam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan berbagai organisasi nasional dan internasional yang fokus pada isu-isu HAM dan pembangunan. Beka Ulung Hapsara juga mendampingi aparat dalam penegakan hukum pada kasus Penembakan Nogolait

Karier Profesional

  • November 2017 – November 2022: Komisioner Komnas HAM RI[3], Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM.
  • April 2013 – November 2017: Program Manajer dan Manajer Advokasi di International NGO Forum On Indonesian Development (INFID).
  • September 2012 – Maret 2014: Project Coordinator untuk Green Economy Program di Perkumpulan Prakarsa.
  • November 2011 – Juni 2012: Koordinator Pengembangan Kapasitas Technical Support Group (TSG) for PNPM Peduli REMDEC.
  • Desember 2006 – Maret 2014: Konsultan Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah di Friedrich Naumann Foundation (FNF).

Kursus dan Pelatihan Internasional

Beka Ulung Hapsara telah mengikuti berbagai kursus dan pelatihan internasional yang relevan dengan fokus kerjanya, termasuk di bidang manajemen ekosistem, advokasi global, pemerintahan terbuka, dan hak asasi manusia.

Pengalaman Organisasi

  • Dewan Pengarah Jaringan GUSDURian.
  • Dewan Pengawas GUSDURian Peduli.
  • Dewan Pengarah CISDI (Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives).
  • Tim Presiden untuk Pemulihan Korban dan Pencegahan Pelanggaran HAM Yang Berat (PKPHAM)[4].

Referensi

  1. ^ "Beka Ulung Hapsara". tirto.id. Diakses tanggal 2024-01-18. 
  2. ^ "Ada Perbedaan antara Rekonstruksi dan Temuan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara Sebut Itu Hal yang Wajar". KOMPAS.tv. Diakses tanggal 2024-01-18. 
  3. ^ "https://www.komnasham.go.id/index.php/commisioner//.html". www.komnasham.go.id. Diakses tanggal 2024-01-18.  Hapus pranala luar di parameter |title= (bantuan)
  4. ^ "Komnas HAM: Ribuan Korban Pelanggaran HAM Berat Sudah Dapat Layanan Medis Gratis". kumparan. Diakses tanggal 2024-01-18. 
Kembali kehalaman sebelumnya