Bea meterai atau biasa dikenal dengan "Materai"(kata tidak baku) adalah bentuk pajak pada dokumen.[1] Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.
Tarif bea meterai
Sejak 1 Januari 2021, tarif bea meterai menggunakan tarif tetap sebesar Rp10.000,00. Namun, meterai tempel lama dengan nilai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2021 dengan ketentuan jumlah meterai yang digunakan memiliki nilai paling sedikit sebesar Rp9.000,00, misalnya:
meterai tempel Rp6.000,00 sebanyak dua lembar;
meterai tempel Rp6.000,000 dan Rp3.000,00 masing-masing sebanyak satu lembar; atau
meterai tempel Rp3.000,00 sebanyak tiga lembar.[butuh rujukan]
Pembayaran bea meterai
Pembayaran bea meterai yang terutang pada dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan:
meterai yang berupa:
meterai tempel; atau
meterai dalam bentuk lain meliputi:
meterai teraan;
meterai komputerisasi;
meterai percetakan; atau
surat setoran pajak (SSP).
Ciri bea meterai
Berbagai bea meterai yang berlaku di Indonesia mempunyai ciri-ciri yang khas, berikut beberapa di antaranya:
Meterai tempel
Ciri umum
Gambar lambang negara Garuda Pancasila
Tulisan "Meterai Tempel"
Angka yang menunjukkan nominal, misalnya Rp10.000
Ciri khusus dari meterai tempel adalah terdapat unsur pengaman yang dimuat dalam desain, bahan, dan teknik cetak yang dapat bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
Meterai elektronik, meterai jenis ini mempunyai ciri khas berupa kode unik dan keterangan yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh menteri adalah meterai yang dibuat dengan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
Ketentuan dan penjelasan lebih lanjut mengenai ciri bea meterai dapat dilihat dalam Peraturan Menteri.[2]
Objek bea meterai
Bea meterai dikenakan atas dokumen dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang bersifat perdata meliputi:
surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
Pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dilakukan untuk:
dokumen yang bersifat perdata yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya; dan/atau
dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Pembebasan bea meterai
Bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.