Baula, Kolaka
GeografisKecamatan Baula terletak di jazirah Tenggara Kabupaten Kolaka. Secara geografis terletak di bagian barat Kabupaten Kolaka, di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Wundulako, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Pomalaa, sebelah Timur berbatasan Kecamatan Ladongi & Lambandia, dan sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Selatan di Teluk Bone. Luas WilayahWilayah Kecamatan Baula mempunyai luas wilayah 170,44 km2. Secara administrasi Kecamatan Baula pada tahun 2017 terdiri atas Sembilan wilayah desa/kelurahan, meliputi: Desa Longori, Kelurahan Puundoho, Desa Baula, Desa Watalara, Desa Puubunga, Desa Puuroda, Desa Puulemo, Desa Puubenua, Desa Pewutaa,Desa Ulu Baula. MusimKecamatan Baula memiliki dua musim, yaitu musim kemarau dan penghujan. Musim Kemarau terjadi antara Bulan Mei dan Oktober, dimana angin Timur yang bertiup dari Australia tidak banyak mengandung uap air, sehingga mengakibatkan musim kemarau. Sebaliknya Musim Hujan terjadi antara Bulan November dan Maret, dimana angin Barat yang bertiup dari Benua Asia dan Samudera Pasifik banyak mengandung uap air sehingga terjadi musim hujan. Khusus pada Bulan April arah angin tidak menentu, demikian pula curah hujan sehingga pada bulan ini dikenal sebagai musim pancaroba. Curah HujanCurah hujan dipengaruhi oleh perbedaan iklim, orografi dan perputaran/pertemuan arus udara. Hal ini menimbulkan adanya perbedaan curah hujan menurut bulan dan letak stasiun pengamat. Di wilayah Kecamatan Baula, curah hujan mencapai rata-rata 2.529,00 mm pertahun. [[1]] Batas wilayahBatas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut:
PemrintahanPada tahun 2017, wilayah administrasi Kecamatan Baula terdiri dari 10 (sepuluh) desa/kelurahan. Pembangunan Desa Usaha Pemerintah Daerah Kecamatan Baula dalam pembangunan desa bertujuan untuk meletakkan sendi-sendi kehidupan desa, yaitu masyarakat desa yang berkecukupan material dan spiritual serta makin adil dan merata guna terwujudnya Desa Pancasila. Meliputi penyediaan infrastruktur maupun sumber daya manusia aparat pemerintahan. Desa/ kelurahanPendudukSensus Penduduk 2010 dilakukan serentak di seluruh tanah air mulai tanggal 1-31 Mei 2010. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara antara petugas sensus dengan responden. Cara pencacahan yang dipakai dalam sensus penduduk adalah kombinasi antara de jure dan de facto. Bagi penduduk yang bertempat tinggal tetap dipakai cara de jure, dicacah di mana mereka biasa tinggal, sedangkan untuk penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap dicacah dengan cara de facto, yaitu dicacah di tempat di mana mereka ditemukan petugas sensus biasanya pada malam ‘Hari Sensus’. Termasuk penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap adalah tuna wisma, awak kapal berbendera Indonesia, penghuni perahu/rumah apung, masyarakat terpencil/ terasing dan pengungsi. Bagi mereka yang mempunyai tempat tinggal tetap, tetapi sedang bertugas ke luar wilayah lebih dari enam bulan, tidak dicacah di tempat tinggalnya. Sebaliknya, seseorang atau keluarga menempati suatu bangunan belum mencapai enam bulan tetapi bermaksud menetap di sana dicacah di tempat tersebut. Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah teritorial Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap. Kepadatan Penduduk adalah banyaknya penduduk per km persegi. Rasio Jenis Kelamin adalah perbandingan antara banyaknya penduduk laki-laki dengan banyaknya penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu. Biasanya dinyatakan dengan banyaknya penduduk laki-laki untuk 100 penduduk perempuan. Struktur Umur, Jenis Kelamin dan Rumah Tangga : Struktur umur penduduk pada suatu daerah sangat ditentukan oleh perkembangan tingkat kelahiran, kematian dan migrasi. Berikut jumlah penduduk masing-masing desa/kelurahan di kecamatan Baula
Referensi |