Bank gagal

Bank gagal (bahasa Inggris:bank failure) adalah suatu keadaan di mana operasional bank tertentu dapat dihentikan oleh otoritas pengawasan perbankan oleh negara di mana bank tersebut berada bila mengacu pada praktik bank sentral-bank sentral di Uni Eropa terdapat tiga aspek penilaian yakni kuantitatif, kualitatif dan subyektif, di mana sebuah bank disebut sebagai bank gagal dapat dikarenakan ketidak mampuannya dalam memenuhi kewajibannya kepada para deposannya atau karena tidak bisa membayar atau pemenuhan permintaan dana-dana lainnya yang masih merupakan bagian dari kewajibannya,[1] penghentian terhadap operasional bank gagal mempunyai dua alternatif penyelesaian yakni yang pertama bank gagal tersebut dapat dilakukan dilikuidasi tanpa termasuk dalam skema penjaminan atau yang kedua, bila bank gagal tersebut merupakan bank-bank yang dipertanggungkan atau disebut pula sebagai bank tertanggung maka bank gagal yang bersangkutan yang berada dalam jaminan pembayaran kewajiban berdasarkan skema penjaminan oleh lembaga atau badan penjaminan tersebut.[2]

Teori pencegahan

Pencegahan bank gagal merupakan secara terus menerus menjaga agar tidak berkurang atas kehilangan kepercayaan publik harus terjaga dari penyelewengan atau moral hazard dalam industri lembaga keuangan atau perbankan dapat dilakukan melalui tiga upaya yang harus saling mendukung, yakni adanya manajemen risiko dan tata kelola yang baik atau good corporate governance, disiplin pengaturan atau regulatory discipline dan disiplin pasar atau market discipline. Adanya penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dapat membantu bank dapat memastikan arah dan strateginya telah sesuai dan konsistensi dengan yang direncanakan. Hal tersebut dapat mencegah pengelola bank melakukan tindakan yang melampaui derajat risiko yang telah digariskan.[2]

Regulasi

Uni Eropa

Dalam Memorandum of Understanding on operation between the Financial Supervision Authority, central banks, and finance ministry of the European Union on Cross border financial stability sebuah protokol yang mengatur mengenai “cross border banking” di Uni Eropa pada bagian akhir dokumen tersebut (Annex 2), disebutkan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan otoritas keuangan Uni Eropa bila terjadi krisis adalah sebagai berikut:

  • Latar belakang kebijakan (policy background)
  • Cakupan penilaian (scope of the assessment)
  • Prioritas penilaian (prioritisation on the assessment)
  • Faktor-faktor yang memengaruhi (factors influencing the assessment)
  • Skor dampak sistemik (systemic impact score)
  • Rentang skor (range of the score)
  • Dampak penularan (contagion channel)

Kesemua ini berarti bahwa bilamana terjadi dalam krisis maka segala macam dipertimbangkan akan diberikan skor, lalu diringkas ke dalam grafik yang disebut sebagai “heat map”.

Indonesia

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 terdapat empat pilihan teknis terhadap bank gagal, yakni, pertama, melalui penanganan bank gagal sistemik dengan melibatkan pemegang saham, kedua, melalui penanganan bank gagal sistemik tanpa melibatkan pemegang saham, ketiga melalui penyelamatan bank gagal tidak sistemik dan keempat, dengan tidak melakukan menyelamatkan pada bank gagal tidak sistemik.[3]

Pendefinisi sistemik dan non-sistemik mempunyai arti yang penting dalam teknis penutupan bank gagal terutama dalam hal penyelamatan yang berarti negara melakukan intervensi pada kelangsungan operasional bank gagal tersebut dan dalam pertemuan G-20 hal ini pernah dibahas mengenai pendefinisian dan ukuran dampak dari bank gagal akan tetapi belum juga terdapat kesepahaman pendapat karena hampir semua negara mempunyai pandangan bahwa definisi mengenai sistemik dan non-sistemik masih bersifat relatif karena berdasarkan pada kondisi, sehingga sampai saat ini belum ada penetapan definisi sistemik dan non-sistemik di negara mana pun.[4]

Amerika Serikat

logo resmi Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC)bagi tingkat penjaminan sampai dengan $10,000

Dalam peraturan perbankan di AS bank-bank yang termasuk sebagai bank tertanggung berarti bank tersebut dijamin oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) maka pada bank tersebut diharuskan untuk menampilkan logo resmi tingkatan penjaminan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) di setiap jendela kasirnya.[5]

Referensi

  1. ^ Cooper R, Ross TW (2002). "Bank runs: deposit insurance and capital requirements". Int Econ Rev. 43 (1): 55–72. doi:10.1111/1468-2354.t01-1-00003. 
  2. ^ a b "Bank Failures, Systemic Risk, and Bank Regulation". The Cato Institute. Spring 1996. Diakses tanggal 2009-11-26. 
  3. ^ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  4. ^ "G20 fails to curb bankers' pay". Diakses tanggal 2009-11-26. 
  5. ^ "When a Bank Fails - Facts for Depositors, Creditors, and Borrowers". FDIC. 2008-10-03. Diakses tanggal 2009-11-26. 

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya