Bandar Udara Mentawai

Bandar Udara Mentawai

Mentawai Airport
Informasi
JenisSipil
MelayaniKabupaten Kepulauan Mentawai
LokasiDesa Rokot, Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat
Koordinat2°06′00″S 99°42′16″E / 2.1001°S 99.7044°E / -2.1001; 99.7044
Peta
RKI di Sumatra
RKI
RKI
Lokasi bandara di Sumatra
Landasan pacu
Arah Panjang Permukaan
kaki m
17/35 2.789 850 Aspal
Sumber: DAFIF[1]

Bandar Udara Mentawai (IATA: RKIICAO: WIBR) sebelumnya bernama Bandar Udara Rokot adalah bandar udara perintis yang terletak di Desa Rokot, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Saat ini, hanya pesawat berbadan kecil yang dapat mendarat di bandara ini dengan jenis Cassa dengan kapasitas sekitar 15 orang.[2] Pada tahun 1998, Bandar udara ini mengalami peningkatan klasifikasi menjadi Bandar Udara Kelas V. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.7 tahun 2008, klasifikasi Bandar udara ini kembali ditingkatkan menjadi Kelas IV. Akhirnya, seiring dengan penyusunan struktur organisasi dan tata kerja yang dilakukan pada akhir tahun 2014, Bandar udara ini resmi meningkat menjadi Kelas III.[3]

Bandara ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, pada 25 Oktober 2023. Bandara ini awalnya memiliki landasan pacu hanya 850 meter. Setelah diresmikan menjadi bandara baru, kini bandara tersebut memiliki landasan pacu sejauh 1500 x 30 meter.[4]

Fasilitas

Memiliki panjang lintasan pacu 1500 x 30 meter dan mampu menampung 78 penumpang dengan pesawat jenis ATR 72-600 sehingga rata - rata per tahun mampu menampung 53.000 penumpang. Bandar udara Mentawai juga dilengkapi dengan terminal berukuran 1600 meter persegi. Juga dilengkapi dengan apron berukuran 175 x 75 meter dan taxiway 17 x 15 meter yang dapat menampung 2 hingga 3 pesawat jenis ATR 72.500 atau ATR 72.600.[4]

Terancam tenggelam

Bandara ini selesai dibangun pada tahun 1980 dengan ukuran landasan pacu 900 x 23 m. Namun, bandara ini kini terancam tenggelam akibat abrasi. Panjang landasan pacu yang sebelumnya sekitar 900 meter, kini hanya bisa digunakan sekitar 800 m saja karena jarak landasan pacu dengan bibir pantai semakin dekat akibat terkikis abrasi, yaitu hanya berjarak sekitar 25 m saja. Selain abrasi, penyebab lainnya adalah adanya pengambilan batu karang oleh masyarakat sekitar untuk pembangunan rumah.[2]

Maskapai dan tujuan

MaskapaiTujuan
Susi AirPadang

Referensi

  1. ^ Informasi bandar udara untuk WIBR di Great Circle Mapper. Sumber: DAFIF.
  2. ^ a b Radja, Aditia Maruli, ed. (16 September 2011). "Bandara Rokot terancam tenggelam". ANTARA News. Diakses tanggal 2012-12-22. 
  3. ^ Samaloisa, Amsal Pagsier; Hidayat, Anas; Tjiptowidjojo, Ariani (2022-06-30). "Pengembangan Terminal Penumpang Bandar Udara Rokot Sipora Kabupaten Kepulauan Mentawai". The Center for Sustainable Development Studies Journal (Jurnal CSDS) (dalam bahasa Inggris). 1 (1): 22–41. doi:10.37477/csds.v1i1.370. ISSN 2964-1683. 
  4. ^ a b Arieza, Ulfa (2023-10-25). "Diresmikan Jokowi, Ketahui 6 Fakta Bandara Mentawai Sumatera Barat". Kompas. Diakses tanggal 2024-10-10. 
Kembali kehalaman sebelumnya