Bandar Udara Internasional Nusantara
Bandar Udara Internasional Nusantara adalah sebuah bandara publik dalam tahap konstruksi yang terletak di kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Bandara ini akan digunakan untuk mendukung pelayanan kegiatan pemerintahan dan masyarakat umum di Ibu Kota Nusantara. Rencana bandara ini akan memiliki luas area terminal 7.350 m2 ditambah luas area bandara 621 hektare. Konsep desain terminal bandara ini akan memadukan unsur kearifan lokal yang menonjolkan budaya Kalimantan dan berorientasi ramah lingkungan. Dengan runway sepanjang 3.000 meter (pada akhir Desember 2024) dan lebar 45 meter, Bandara Nusantara dapat didarati oleh pesawat terbang berbadan lebar, seperti tipe Boeing 777-300ER dan Airbus A380.[2] SejarahDalam rangka memenuhi kebutuhan transportasi di Ibu Kota Nusantara, pemerintah membangun bandar udara yang berlokasi tidak jauh dari IKN. Pembangunan bandar udara ini berada di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) yang saat ini berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Lahan eks HGU PT TKA yang dikelola Badan Bank Tanah seluas 4.162 ha itu berada di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Riko di Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.[3] Pembangunan bandara resmi dimulai setelah Presiden Indonesia Joko Widodo bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju melakukan peletakan batu pertama pada Rabu, 1 November 2023.[4] Bandar udara ini secara resmi dinamai Bandar Udara Internasional Nusantara berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 89 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nama Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara.[5] Pendaratan perdana pesawat di bandar udara Nusantara berlangsung pada 12 September 2024. Pesawat yang mendarat adalah pesawat jet berpenumpang berjenis Cessna Citation Longitude milik Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan Kementerian Perhubungan.[6] Selain itu, tiga pesawat milik TNI Angkatan Udara (AU) juga telah melakukan uji coba di Bandara Nusantara pada 14, 15, dan 20 September 2024 dengan tiga tipe pesawat yakni Casa 212/A-2104, CN 295/A-2905, serta Hercules C130/A-1338. Pesawat Kepresidenan RJ85 mendarat di bandar udara Nusantara pada 24 September 2024.[7] Fasilitas
Fasilitas yang disediakan meliputi infrastruktur (drainase, pedestrian, jalan akses, dan embung), Menara Pengawas dan Kantor Administrasi Airnav, Gedung Administrasi dan Operasional, Gedung PKP-PK, dan fasilitas Meteorologi. Kemudian Bangunan Genset/MPH, Rumah Pompa dan GWT, Kargo, Sewage Treatment Plant (STP), Bangunan TPS Terpadu, Fasilitas Peribadatan, Rumah Dinas tipe 36, 70 dan 120, serta Pos Pemeriksaan Sisi Udara.[8] ArsitekturGedung Bandara Nusantara dibangun dengan memanfaatkan beberapa teknologi pendukung dan strategi penanganan untuk memastikan hasil yang optimal. Salah satunya dengan penerapan Building Information Modeling (BIM) untuk mempercepat proses perhitungan progres pekerjaan. Selain itu, material yang digunakan juga termasuk langka yakni pada bagian lightone (walline) untuk pelapis dinding interior dan fasad, serta material bitumen pada bagian atap. Bagian atap bangunan utama Terminal VVIP dan Terminal VIP seluas 7.350 meter persegi dirancang dengan konsep arsitektural yang mengadopsi langgam Perisai Suku Dayak (Talawang).[8] KontroversiBandara Internasional Nusantara diduga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Pasalnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah menerbitkan Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2019 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Salah satunya mengatur mengenai jarak antar bandara. Berdasarkan lampiran Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, kriteria cakupan pelayanan bandara di wilayah Kalimantan adalah radius pelayanan 60 kilometer (jarak lurus 2 bandara 120 km). Sedangkan Bandara Internasional Nusantara terlalu dekat dengan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, yakni jaraknya kurang dari 60 kilometer.[9] Namun Kementerian PUPR menyebut bahwa Perpres baru perihal Bandara Internasional Nusantara sudah dalam proses di Sekretariat Negara akan segera diterbitkan.[10] Referensi
Pranala luar
|