Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia atau disingkat BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.[1] Berkedudukan di ibu kota Indonesia, Jakarta dan mempunyai cabang di provinsi dan kabupaten/ kota. Dengan jumlah pengurus paling sedikit 20 orang dan paling banyak 30 orang dan di pusat diangkat oleh presiden, sedangkan keanggotaan BWI di daerah diangkat oleh BWI. Tugas dan Wewenang BWIBadan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang :
Sejarah BWILembaga Badan Wakaf Indonesia dibentuk tidak terlepas dari aspirasi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim yang sudah mengamalkan ajaran Islam yaitu wakaf dan menjadi adat di kalangan muslim seperti mewakafkan tanah untuk masjid dan fasilitas sosial lain. Merunut sejarah tentang praktik wakaf sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad ﷺ, yang menurut sejarah wakaf pertama adalah tanah Masjid Quba lalu Masjid Nabawi. Struktur BWIStruktur dalam Badan Wakaf Indonesia terdiri atas Dewan Pertimbangan (sebagai pengawas) dan Badan Pelaksana. Selain itu, terdapat juga Pusat Kajian dan Transformasi Digital di dalam Badan Pelaksana. Divisi-divisi yang terdapat pada BWI, yaitu: (1) Divisi Kerja Sama, Kelembagaan, dan Advokasi; (2) Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi; (3) Divisi Pendataan, Legislasi, dan Ruilslag Aset; (4) Divisi Pengawasan Tata Kelola; serta (5) Divisi Pemberdayaan Nadzir dan Pengelolaan Aset. Badan Pelaksana BWIBadan Pelaksana BWI periode 2024-2027 diketuai oleh Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA. Sementara Ketua Badan Pertimbangan diketuai oleh Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP, M.T.[2] Referensi
Pranala |