Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pendukung pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Instansi ini bertugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya memiliki Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebagai unit yang melaksanakan urusan karantina ikan dan urusan pengendalian mutu. Sejak tahun 2023, urusan karantina ikan berpindah ke Badan Karantina Indonesia yang merupakan lembaga pemerintah nonkementerian.[1] Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap menyelenggarakan urusan pengendalian mutu dengan membentuk Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.[2] Referensi
Pranala luar
|