Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
JulukanBANI Arbitration Center
Tanggal pendirian30 November 1997; 26 tahun lalu (1997-11-30)
Kantor pusatWahana Graha Lt. 1 & 2 Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760
Ketua
Dr. Anangga W. Roosdiono, S.H., L.L.M., FCBArb.
Situs webhttps://baniarbitration.org

Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum di Indonesia dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi di berbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang korporasi, asuransi, lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi, waralaba, konstruksi, pelayaran/maritim, lingkungan hidup, penginderaan jarak jauh, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional. Badan ini bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan.

Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.[1] Penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah suatu cara untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat perdata oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.[2]

BANI berdiri pada 3 Desember 1977. Pendirian organisasi ini diusulkan dan didukung oleh beberapa tokoh, termasuk R. Soebekti, Harjono Tjitrosoebono, Priyatna Abdurrasyid, Suwoto Sukendar, Julius Tahija, dan J. Abubakar. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) juga memberikan dukungan terkait pendirian organisasi ini.

Lingkup jasa

BANI menyediakan jasa-jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi dan pemberian pendapat yang mengikat sesuai dengan peraturan prosedur BANI atau peraturan prosedur lainnya yang disepakati oleh para pihak yang berkepentingan.

Klausula arbitrase

Klausula arbitrase adalah suatu klausula dalam perjanjian antara para pihak yang mencantumkan adanya kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara para pihak melalui proses arbitrase.

Klausula arbitrase sebagaimana yang disarankan oleh BANI isinya adalah sebagai berikut:

Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.

Prosedur arbitrase

Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secara tertulis mencantumkan klausula arbitrase yaitu kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di antara mereka sehubungan dengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau menggunakan peraturan prosedur BANI, maka sengketa tersebut akan diselesaikan dibawah penyeleng­garaan BANI berdasarkan peraturan tersebut, dengan mem­perhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang disepakati secara tertulis oleh para pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa dan kebijaksanaan BANI. Penyelesaian sengketa secara damai melalui arbitrase di BANI dilandasi itikad baik para pihak dengan berlandasan tata cara kooperatif dan non-konfrontatif.

Perwakilan para pihak

Para Pihak dapat menunjuk wakilnya/kuasanya dalam penyelesaian sengketa yang diajukan ke BANI dengan suatu surat kuasa khusus.

Namun apabila yang menjadi wakil adalah seorang penasehat asing atau penasehat hukum asing dan perkara arbitrase tersebut adalah mengenai seng­keta yang tunduk kepada hukum Indonesia, maka penasehat asing atau penasehat hukum asing hanya dapat hadir apabila didam­pingi penasehat atau penasehat hukum Indonesia.

Permohonan arbitrase

Pendaftaran dan penyampaian permohonan arbitrase diajukan oleh pihak yang memulai proses arbitrase ("pemohon") pada sekretariat BANI.

Arbiter

Dalam Permohonan Arbitrase, Pemohon dan dalam Jawaban Termohon atas Permohonan tersebut, Termohon dapat menunjuk seorang Arbiter atau menyerahkan penunjukan tersebut kepada Ketua BANI.

Yang dapat dipilih oleh para pihak sebagai arbiter hanyalah mereka yang diakui termasuk dalam daftar arbiter yang disediakan oleh BANI dan/atau memiliki sertifikat ADR/Arbitrase yang diakui oleh BANI, dapat bertindak selaku arbiter berdasarkan peraturan prosedur BANI yang dapat dipilih oleh para pihak.

Arbiter harus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang arbiter (arbiter tunggal) atau tiga orang arbiter tergantung pada kesepakatan para pihak yang diatur sebelumnya dalam perjanjian di antara mereka.

Pendapat yang mengikat

Walau tanpa adanya suatu sengketa, BANI dapat menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian, untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat mengenai penafsiran ketentuan-ketentuan yang kurang jelas, dalam kontrak penambahan atau perubahan pada ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan-keadaan baru, dan lain-lain.

Dengan diberikannya pendapat oleh BANI tersebut, maka kedua belah pihak terikat padanya dan siapa saja dari mereka yang bertindak bertentangan dengan pendapat itu, akan dianggap melanggar perjanjian.

Kerjasama BANI

Dalam rangka mengembangkan arbitrase internasional dan berbagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa di bidang komersial antara para pengusaha di negara-negara yang bersangkutan, maka BANI telah mengadakan kesepakatan kerjasama dengan berbagai lembaga di beberapa negara, antara lain dengan:

  1. The Japan Commercial Arbitration Association (JCAA);[3]
  2. The Netherlands Arbitration Institute (NAI);[4]
  3. The Korean Commercial Arbitration Board (KCAB);[5]
  4. Australian Centre for International Commercial Arbitration (ACICA);[6]
  5. The Philippines Dispute Resolution Centre, Inc. (PDRCI);[7]
  6. Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC);[8]
  7. The Foundation for International Commercial Arbitration dan Alternative Dispute Resolution (SICA-FICA).[9]

Catatan kaki

  1. ^ Pasal 3 UU nomor 30 tahun 1999.
  2. ^ Pasal 6 UU nomor 30 tahun 1999.
  3. ^ http://www.jcaa.or.jp (Situs resmi JCAA).
  4. ^ http://www.nai-nl.org/english (Situs resmi NAI).
  5. ^ http://www.kcab.or.kr/English/default.asp Diarsipkan 2007-06-20 di Wayback Machine. (SItus resmi KCAB).
  6. ^ http://www.acica.org.au (Situs resmi ACICA).
  7. ^ http://www.pdrci.org (Situs resmi PDRCI).
  8. ^ http://www.hkiac.org (Situs resmi HKIAC).
  9. ^ http://www.sica-fica.org Diarsipkan 2021-02-11 di Wayback Machine. (Situs resmi SICA-FICA).

Lihat pula

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya