Aneuk Laot, Sukakarya, Sabang

Aneuk Laot
Negara Indonesia
ProvinsiAceh
KotaSabang
KecamatanSukakarya
Kode Kemendagri11.72.01.2005 Edit nilai pada Wikidata
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²

Aneuk Laot adalah sebuah gampong di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Aceh, Indonesia. Pembentukan Gampong Aneuk Laot pada tahun 1979 dengan status kelurahan. Namun kemudian diubah menjadi gampong pada tahun 2009. Luas wilayah Gampong Aneuk Laot adalah 5 km2 yang terbagi menjadi 4 jurong. Wilayah Gampong Aneuk Laot berbatasan dengan gampong lain di Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Gampong Aneuk Laot termasuk dalam Mukim Paya Raya. Di Gampong Aneuk Laot terdapat Danau Aneuk Laot yang menjadi sumber penghidupan bagi penduduknya.

Wilayah

Gampong Aneuk Laot dibentuk bersamaan dengan pembentukan Kecamatan Sukakarya di Kotamadya Tingkat II Sabang pada tahun 1979. Pembentukan Kecamatan Sukakarya sekaligus membentuk 8 gampong, termasuk Gampong Aneuk Laot. Pembentukannya berdasarkan kepada Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1979.[1] Aneuk Laot awalnya menyandang nama kelurahan, tetapi kemudian diubah menjadi gampong pada tahun 2009. Kedudukannya setingkat dengan kelurahan. Pengubahan nama ini diatur dalam Pasal 6 dalam Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2009.[2]

Luas wilayah Gampong Aneuk Laot adalah 5 km2. Wilayahnya dibagi menjadi 4 jurong, yaitu Jurong Putroe Ijo, Jurong Putroe Haloeh, Jurong Putroe Bungsu, dan Jurong Guda Meuh.[3] Gampong Aneuk Laot berbatasan dengan Gampong Cot Bak U di sebelah utara. Di sebelah timur, Gampong Aneuk Laot berbatasan dengan Gampong Cot Abeuk dan Gampong Balohan. Lalu di sebelah selatan, Gampong Aneuk Laot berbatasan dengan Gampong Krueng Raya. Sedangkan di sebelah barat, Gampong Aneuk Laot berbatasan dengan Gampong Kuta Timu.[3]

Pada tahun 2012, Gampong Aneuk Laot dimasukkan ke dalam Mukim Paya Raya bersama dengan Gampong Krueng Raya dan Gampong Paya Seunara. Penetapannya dalam Pasal 4 Ayat (2) dalam Qanun Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2012-2032.[4]

Bentang alam

Danau Aneuk Laot

Luas Danau Aneuk Laot adalah 30 hektar.[5] Danau Aneuk Laot tidak memiliki pintu masuk maupun pintu keluar untuk aliran sungai permukaan. Pintu keluar air dari Danau Aneuk Laut diperkirakan melalui rembesan dan celah pada bebatuan dasar danau menjadi tempat pengalirannya.[6] Danau Aneuk Laot berperan bagi penduduk di Kota Sabang sebagai sumber air bersih yang utama, kawasan perikanan, kawasan pertanian dan kawasan pariwisata.[7]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ Presiden Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1979 tentang Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Sukakarya dan Sukajaya di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 
  2. ^ Wali Kota Sabang 2009, hlm. Pasal 6.
  3. ^ a b Wali Kota Sabang 2009, hlm. Pasal 20.
  4. ^ Walikota Sabang (2012). "Qanun Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2012-2032". Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Aceh. hlm. 12. 
  5. ^ Wahyudi, F., dan Afandi, M. N. (2014). "Strategi Pengembangan Objek Wisata Pantai Gapang dan Pantai Iboih di Kota Sabang dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Sabang". Jurnal Ilmu Administrasi. XI (1): 76. 
  6. ^ Widiyanto, Tri (2017). "Kajian Parameter Kimia dan Mikrobiologi Danau Aneuk Laot sebagai Sumber Air Baku Masyarakat Kota Sabang Provinsi Naggroe Aceh Darussalam". Limnotek: Perairan Darat Tropis di Indonesia. 24 (2): 84. 
  7. ^ Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang (2021). Dokumen Kajian: Daya Tampung Beban Pencemaran Air Danau Aneuk Laot Kota Sabang (PDF). Sabang: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang. hlm. 1. 

Daftar pustaka


Kembali kehalaman sebelumnya