Amurang Barat, Minahasa Selatan
Batas-batas Wilayah
PemerintahanKecamatan Amurang Barat terdiri dari 8 desa dan 2 kelurahan, di mana untuk tingkat kecamatan dipimpin oleh seorang camat sedangkan untuk tingkat desa dipimpin oleh seorang kepala desa (hukum tua) yang dipilih langsung oleh rakyat. Sementara untuk wilayah kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Sebagian besar wilayah di kecamatan Amurang Barat berstatus desa sementara sebagian kecil berstatus kelurahan, di mana untuk masing-masing desa atau kelurahan dibagi menjadi beberapa Satuan Lingkungan Setempat (SLS) yang diberi nama Jaga atau Lingkungan dan masing-masing jaga atau lingkungan dipimpin oleh seorang kepala jaga atau disebut juga kepala lingkungan.[2] DemografiSementara itu, keberagaman agama dan budaya menjadi bagian dari masyarakat kecamatan Amurang Barat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik kabupaten MInahasa Selatan tahun 2019 mencatat bahwa 99,01% penduduknya memeluk agama Kristen, dimana Protestan 97,55% dan Katolik 1,46%, kemudian yang memeluk agama Islam berjumlah 0,99%. Untuk sarana rumah ibadah, terdapat 37 bangunan gereja Protestan dan 1 bangunan Masjid.[2][3] Referensi
|