Amendemen Kesembilan Belas untuk Konstitusi Sri LankaAmendemen ke-19 (A19) untuk Konstitusi Sri Lanka dicanangkan oleh 225 anggota Parlemen Sri Lanka dengan 215 suara menyatakan setuju, satu menentang, satu abstain dan tujuh absen, pada 28 April 2015. Amendemen tersebut memberikan pencairan beberapa kekuasaan Kepresidenan Eksekutif, yang telah berlaku sejak 1978.[1] Amendemen tersebut adalah reformasi paling revolusioner yang diaplikasikan kepada Konstitusi Sri Lanka sejak JR Jayawardhane menjadi Presiden Eksekutif Sri Lanka pada 1978.[2] Referensi
Referensi |