AkreditasiAkreditasi dalam ISO/IEC 17011:2017[1] adalah penetapan dari pihak ketiga berkaitan dengan pembuktian formal bahwa suatu lembaga penilaian kesesuaian memiliki kompetensi untuk melakukan tugas penilaian kesesuaian tertentu. Lembaga yang melakukan akreditasi disebut dengan badan akreditasi. Menurut ISO/IEC 17000:2020,[2] penilaian kesesuaian adalah pembuktian bahwa persyaratan acuan yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, personel atau lembaga telah terpenuhi. Termasuk dalam penilaian kesesuaian adalah pengujian, kalibrasi, inspeksi, sertifikasi dan akreditasi. Lembaga yang melakukan penilaian kesesuaian disebut lembaga penilaian kesesuaian (LPK), namun, sesuai dengan definisi pada ISO/IEC 17000, badan akreditasi tidak disebut sebagai lembaga penilaian kesesuaian. Akreditasi di IndonesiaBerdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaaian Kesesuaian, akreditasi di Indonesia dilaksanakan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) ditunjuk oleh pemerintah Indonesia sebagai badan akreditasi yang melayani akreditasi kepada laboratorium, lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga penyelenggara uji profisiensi dan produsen bahan acuan. KAN mewakili Indonesia dalam forum kerja sama akreditasi internasional yaitu The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan International Accreditation Forum (IAF). Persyaratan akreditasi secara internasional sesuai dengan sistem akreditasi nasional yaitu;
Akreditasi VS SertifikasiKata akreditasi sering disalahartikan dengan sertifikasi. Dalam banyak kasus, kegiatan sertifikasi disebut akreditasi, semisal akreditasi perguruan tinggi, akreditasi rumah sakit, akreditasi sekolah, akreditasi profesi dan lain-lain. Menurut ISO/IEC 17000:2020,[2] penetapan pihak ketiga berkaitan dengan produk, proses, sistem atau personel. Kata kunci yang membedakan terminologi akreditasi dan sertifikasi adalah akreditasi berkaitan dengan kompetensi secara kelembagaan untuk melakukan pengujian, kalibrasi, inspeksi, sertifikasi atau menghasilkan bahan acuan bersertifikat, sedangkan sertifikasi berkaitan dengan pemenuhan produk, proses, sistem atau personel terhadap persyaratan tertentu. Akreditasi Lembaga PendidikanAkreditasi atau pentauliahan adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan negeri dan swasta.[3] Salah satu contoh akreditasi adalah akreditasi pada metode tes laboratorium dan sertifikasi spesialis yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat resmi suatu yang telah memiliki standar.[4] Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, akreditasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan dibentuk badan badan untuk melakukannya, yaitu
Hasilnya berupa tiga tingkatan status, yaitu A, B dan C. Landasan HukumBerdasarkan referensi dari zonaversitas[pranala nonaktif permanen], Pelaksanaan akreditasi di Indonesia berlandaskan perundang-undangan yaitu:
Referensi
|