Akreditasi

Akreditasi dalam ISO/IEC 17011:2017[1] adalah penetapan dari pihak ketiga berkaitan dengan pembuktian formal bahwa suatu lembaga penilaian kesesuaian memiliki kompetensi untuk melakukan tugas penilaian kesesuaian tertentu. Lembaga yang melakukan akreditasi disebut dengan badan akreditasi.

Menurut ISO/IEC 17000:2020,[2] penilaian kesesuaian adalah pembuktian bahwa persyaratan acuan yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, personel atau lembaga telah terpenuhi. Termasuk dalam penilaian kesesuaian adalah pengujian, kalibrasi, inspeksi, sertifikasi dan akreditasi.

Lembaga yang melakukan penilaian kesesuaian disebut lembaga penilaian kesesuaian (LPK), namun, sesuai dengan definisi pada ISO/IEC 17000, badan akreditasi tidak disebut sebagai lembaga penilaian kesesuaian.

Akreditasi di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaaian Kesesuaian, akreditasi di Indonesia dilaksanakan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) ditunjuk oleh pemerintah Indonesia sebagai badan akreditasi yang melayani akreditasi kepada laboratorium, lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga penyelenggara uji profisiensi dan produsen bahan acuan. KAN mewakili Indonesia dalam forum kerja sama akreditasi internasional yaitu The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan International Accreditation Forum (IAF).

Persyaratan akreditasi secara internasional sesuai dengan sistem akreditasi nasional yaitu;

  1. SNI ISO/IEC 17025 untuk laboratorium penguji dan laboratorium kalibrasi;
  2. SNI ISO 15189 untuk laboratorium medik;
  3. SNI ISO/IEC 17020 untuk lembaga inspeksi;
  4. SNI ISO/IEC 17065 untuk lembaga sertifikasi produk, proses / jasa;
  5. SNI ISO/IEC 17021-1 untuk lembaga sertifikasi sistem manajemen;
  6. SNI ISO/IEC 17024 untuk lembaga sertifikasi personal;
  7. SNI ISO/IEC 17043 untuk skema penyelenggara uji profisiensi;
  8. SNI ISO 17034 untuk produsen bahan acuan;
  9. SNI ISO 14065 untuk lembaga verifikasi dan /atau validasi gas rumah kaca.

Akreditasi VS Sertifikasi

Kata akreditasi sering disalahartikan dengan sertifikasi. Dalam banyak kasus, kegiatan sertifikasi disebut akreditasi, semisal akreditasi perguruan tinggi, akreditasi rumah sakit, akreditasi sekolah, akreditasi profesi dan lain-lain.

Menurut ISO/IEC 17000:2020,[2] penetapan pihak ketiga berkaitan dengan produk, proses, sistem atau personel. Kata kunci yang membedakan terminologi akreditasi dan sertifikasi adalah akreditasi berkaitan dengan kompetensi secara kelembagaan untuk melakukan pengujian, kalibrasi, inspeksi, sertifikasi atau menghasilkan bahan acuan bersertifikat, sedangkan sertifikasi berkaitan dengan pemenuhan produk, proses, sistem atau personel terhadap persyaratan tertentu.

Akreditasi Lembaga Pendidikan

Akreditasi atau pentauliahan adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan negeri dan swasta.[3] Salah satu contoh akreditasi adalah akreditasi pada metode tes laboratorium dan sertifikasi spesialis yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat resmi suatu yang telah memiliki standar.[4]

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, akreditasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan dibentuk badan badan untuk melakukannya, yaitu

Sertifikat akreditasi pada sebuah universitas.
  1. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) terhadap program dan/atau satuan pendidikan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  2. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap program dan/atau satuan pendidian jenjang pendidikan Tinggi; dan
  3. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur nonformal

Hasilnya berupa tiga tingkatan status, yaitu A, B dan C.

Landasan Hukum

Berdasarkan referensi dari zonaversitas[pranala nonaktif permanen], Pelaksanaan akreditasi di Indonesia berlandaskan perundang-undangan yaitu:

  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61)
  2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47).
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Pasal 86, 87 dan 88).
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Referensi


Kembali kehalaman sebelumnya