Zakat harta perniagaanZakat Perdagangan atau zakat perniagaan (dalam hukum islam dinamakan dengan zakat tijarah) adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah: "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." (HR. Abu Dawud) Ketentuan zakat perdaganganBerikut adalah ketentuan terkait tipe zakat ini:
Perhitungan zakatPerhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut:
Aset lancar terdiri dari Kas dan setara kas, persediaan dagang, dan piutang Keuntungan tidak masuk dalam perhitungan zakat perdagangan. Keuntungan dalam perdagangan pada dasarnya akan berupa uang (kas) atau digunakan lagi untuk membeli barang persediaan dagangan. Baik kas maupun persediaan barang dagangan sudah masuk dalam perhitungan. Memasukkan keuntungan dalam rumus penghitungan zakat perdagangan akan menyebabkan dobel input. Dalam akuntansi, perhitungan zakat hanya memerlukan laporan neraca. Penghitungan zakat tidak memerlukan laporan arus kas maupun laporan laba-rugi. Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya adalah 20 dinar emas (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Contoh: Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb:
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang). Perhitungan untuk perusahaan jasaUntuk usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, terdapat dua cara perhitungan zakat:
Pranala luar dan referensi
|