Wilayah Seberang Laut Britania Raya
Wilayah Seberang Laut Britania Raya (bahasa Inggris: British Overseas Territories) merupakan empat belas wilayah Britania Raya yang, walaupun bukan merupakan bagian dari Britania Raya, tetapi berada dalam yurisdiksinya.[1] Wilayah-wilayah tersebut adalah sisa Imperium Britania yang belum mendapatkan kemerdekaan atau telah memilih untuk tetap menjadi wilayah Britania Raya. Nama "Wilayah Seberang Laut Britania Raya" diperkenalkan oleh Undang-Undang Wilayah Seberang Laut Britania Raya 2002, menggantikan nama Wilayah Dependensi Britania Raya, yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Kebangsaan Britania Raya 1981. Sebelum tahun 1981, wilayah-wilayah tersebut dikenal sebagai koloni atau Koloni Mahkota. Selain Wilayah Antarktika Britania Raya, yang tidak memiliki penghuni tetap[butuh rujukan], dan Area Pangkalan Kuasa di Siprus, yang merupakan pangkalan militer, seluruh wilayah seberang laut lainnya memiliki penghuni tetap. Secara keseluruhan wilayah-wilayah tersebut mencakup daratan seluas 1.726.950 kilometer persegi (667.000 sq mi) - walaupun 1.709.400 km2 merupakan Wilayah Antarktika Britania Raya - dan populasi sejumlah 260.000.[2][3] Wilayah Antarktika Britania Raya merupakan bagian dari suatu perjanjian pengakuan setara dengan 4 negara berdaulat lain dan wilayah Antarktika mereka. Britania Raya adalah anggota Traktat Antarktika.[4] Wilayah Jersey, Guernsey, dan Pulau Man, walaupun juga berada di bawah kedaulatan Mahkota Britania Raya, memiliki hubungan konstitusional yang berbeda dengan Britania Raya, dan diklasifikasikan sebagai Dependensi Mahkota.[5][6][7] Wilayah Seberang Laut Britania Raya dan Dependensi Mahkota berbeda dengan Persemakmuran Bangsa-Bangsa, suatu asosiasi sukarela yang beranggotakan negara-negara yang memiliki hubungan sejarah dengan Imperium Britania. DaftarKe-14 wilayah seberang laut Britania Raya adalah sebagai berikut:[2]
Referensi
|