Wilayah Bebas dari Korupsi

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.[1]

Pengusulan

Pimpinan instansi pemerintah mengusulkan satu atau beberapa unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk dilakukan reviu untuk WBK atau evaluasi untuk WBBM dengan melampirkan hasil penilaian internal disertai dengan bukti pendukung.

Penilaian

Penilaian terhadap unit kerja yang akan diusulkan untuk mendapat predikat WBK menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang memuat indikator pengungkit dan indikator komponen hasil. Secara rinci, hasil reviu dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Apabila hasil reviu unit kerja tersebut memenuhi syarat WBK, maka Menteri akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan instansi pemerintah agar unit kerja tersebut ditetapakan sebagai unit kerja menuju WBK; dan
  2. Apabila hasil reviu menyatakan bahwa nilai unit kerja tidak memenuhi nilai minimal WBK, maka Menteri merekomendasikan kepada pimpinan instansi pemerintah agar unit kerja tersebut dilakukan pembinaan.

Penetapan

Berdasarkan rekomendasi dari TPI, pimpinan instansi pemerintah dapat menetapkan unit kerja tersebut sebagai unit kerja berpredikat WBK. Syarat unit kerja yang dapat ditetapkan sebagai WBK adalah

  1. Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 75;
  2. memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18, dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan sub komponen Persentasi TLHP minimal 3,5.

Penetapan unit kerja berpredikat WBK dituangkan dalam keputusan pimpinan instansi pemerintah. Penetapan predikat WBK berlaku sesuai yang tertera dalam Surat Keputusan pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan, dan dapat dicabut apabila ternyata setelah penetapannya terdapat kejadian/peristiwa yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya lagi indikator bebas dari korupsi.

Evaluasi

Evaluasi terhadap pemberikan predikat WBK/WBBM kepada unit kerja instansi pemerintah dilakukan secara berkala oleh Tim Penilai Nasional (Kementerian PAN dan RB, ORI, dan KPK). Apabila hasil penilaian menunjukkan unit kerja yang bersangkutan tidak memenuhi syarat minimal evaluasi, maka predikat WBK akan dicabut dan secara otomatis unit kerja bersangkutan tidak dapat diusulkan sebagai unit kerja berpredikat WBBM.

Referensi

  1. ^ "Permen PANRB No. 5 Tahun 2024". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-01-09. 
Kembali kehalaman sebelumnya