WakalahWakalah dalam hukum Islam adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Wakalah dalam bahasa Arab berarti menolong, memelihara, mendelegasikan, atau menjadi wakil yang bertindak atas nama orang yang diwakilinya. Secara istilah, wakalah berarti tolong menolong antar-pribadi dalam suatu persoalan ketika seseorang tidak mampu secara hukum atau mempunyai halangan untuk melakukannya. Objek yag diwakilkan itu dapat menyangkut masalah harta benda dan masalah pribadi lainnya, seperti nikah.[1] DefenisiAda beberapa definisi wakalah menurut ulama fikih, antara lain:
DalilDiperbolehkannya wakalah berasal dari keterangan yang terdapat di dalam Al-Qur'an mengenai kisah Ashabul Kahfi pada Surah Al-Kahfi ayat 19. Dalam kisah ini, salah seorang penghuni gua memerintahkan salah satu penghuni lainnya untuk pergi membelikannya makanan dengan uang perak. Ayat ini menyiratkan mengenai tindakan seorang teman sebagai perwakilan dari temannya yang lain dalam transaksi pembelian makanan.[2] Hukum diperbolehkannya wakalah juga ditemukan pada Surah Yusuf ayat 55 yang mengisahkan tentang pengajuan diri Nabi Yusuf untuk menjadi bendahara raja yang berkuasa di Mesir pada masa hidupnya.[3] Wakalah juga diperbolehkan berdasarkan hadits yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad memerintahkan kepada Abu Rafi' dan seorang dari kaum Ansar untuk mewakilinya dalam pernikahannya dengan Maimunah binti Al-Harits. Hadits ini diriwayatkan oleh Malik bin Anas dalam Muwatta Malik.[4] Para ulama juga menyepakati diperbolehkannya wakalah melalui ijmak. Kecenderungan yang timbul dari para ulama ialah kedudukan wasilah sebagai bagian dari sunnah. Hal ini dilandasi oleh kegiatan wasilah yang termasuk dalam kegiatan tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Mereka mendasari kedudukan ini berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Ma'idah ayat 2. Ayat ini merupakan perintah Allah kepada manusa untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, serta larangan tolong-menolong dalam perubuatan dosa dan terlarang.[5] Dibolehkannya wakalah juga ditemukan berdasarkan keterangan dalam Surah An-Nisa' ayat 35 yang artinya "Maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan....". Selain itu diperoleh pula dari hadits tentang Rasulullah mengutus seorang pemungut zakat untuk memungut zakat (HR Bukhari dan Muslim). HAdis lainnya ialah dari hadits penunjukan Amr bin Umayya Ad-Damiri sebagai wakilnya dalam menerima nikah Ummu Habibah binti Abu Sufyan (HR Abu Dawud).[1] Rukun
2. Ada sesuatu yang diwakilkan. sbb ;
3. Ada lafal yang menunjukan rida yang mewakilkan dan wakil menerimanya. Syarat WakalahMenurut al Qadhi Abu Syuja' seorang wakil tidak boleh melakukan jual beli, kecuali dengan 3 syarat:
Syarat Orang yang Berakad
Objek yang Diwakilkan
ReferensiCatatan kaki
Daftar pustaka
|