Wajib pajak (disingkat WP, bahasa Inggris: taxpayer, bahasa Belanda: belastingplichtig) adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.[1]
Badan atau pribadi yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak harus melaporkan pendapatan dan pajaknya. Wajib pajak mendapatkan nomor identitas untuk melakukan kegiatan administrasi perpajakannya yaitu berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP).[2]
Jenis
Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.
Berdasarkan tempat tinggalnya, wajib pajak orang pribadi dibagi menjadi dua.[2]
- WPOP sebagai subyek pajak dalam negeri
- WPOP sebagai subyek pajak luar negeri
Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan[3] yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Badan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi:
- Perseroan terbatas,
- Perseroan komanditer,
- Perseroan lainnya,
- Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
- firma,
- kongsi,
- koperasi,
- dana pensiun,
- persekutuan,
- perkumpulan,
- yayasan,
- organisasi massa,
- organisasi sosial politik, atau
- organisasi lainnya,
- lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 5 dinyatakan bahwa Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa:
- tempat kedudukan manajemen;
- cabang perusahaan;
- kantor perwakilan;
- gedung kantor;
- pabrik;
- bengkel;
- gudang;
- ruang untuk promosi dan penjualan;
- pertambangan dan penggalian sumber alam;
- wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
- perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
- proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
- pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
- orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
- agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; serta
- komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.[4]
Lihat pula
Referensi