Wajib belajar di Indonesia
Wajib belajar merupakan suatu kewajiban suatu pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan untuk semuar warganya untuk mengikutinya.[1] Wajib belajar merupakan salah satu program yang gencar digalakkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Program ini mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs). Landasan pokok keberadaan sistem pendidikan nasional adalah UUD 45 Bab XIII, Pasal 31, ayat (1) yang menyatakan bahwa: Tiap tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. RencanaMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani akan memberlakukan program wajib belajar 12 tahun dimulai pada bulan Juni tahun 2015 yang lalu. Program ini mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah selama 12 tahun pada pendidikan dasar dan menengah, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Referensi
Lihat pulaPranala luar |