Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin

Universitas Islam Negeri
Sultan Maulana Hasanuddin


 
Informasi
JenisPerguruan tinggi Islam negeri di Indonesia
Didirikan1961
Lembaga induk
Kementerian Agama Republik Indonesia
AfiliasiIslam
RektorProf. Dr. H. Wawan Wahyuddin, M.Pd.
Alamat
Jalan Jendral Sudirman No. 30 Panancangan Cipocok Jaya, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118
,
Serang
,
Indonesia
Kampus± 50 Ha
Situs webhttps://www.uinbanten.ac.id

Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin adalah Perguruan Tinggi Islam Negeri yang berada di Provinsi Banten. UIN Banten diberi nama Sultan Maulana Hasanuddin merupakan seorang pendiri Kesultanan Banten.

Sejarah

Sejarah berdirinya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) “Sultan Maulana Hasanuddin” (SMH) Banten mereflesikan semangat perjuangan ummat Islam Banten yang dimulai sejak tahun 1961 ketika pertama kali Universitas Maulana Yusuf dibuka sampai dengan diresmikannya IAIN “SMH” Banten pada tahun 2004.

Fakultas Syari’ah Maulana Yusuf (1961-1962) IAIN “SMH” Banten berasal dari Fakultas Syari’ah “Maulana Yusuf” yang didirikan oleh masyarakat Banten bersama Korem 064 Maulana Yusuf. Operasi Bhakti Korem 064 yang sedang melaksanakan pembangunan di wilayah Banten berniat mendirikan Universitas Maulana Yusuf. KH. Ali Misri seorang ulama dan sesepuh masyarakat Banten diminta untuk melakukan survey ke IAIN Yogyakarta. Untuk menjadi cikal bakal Universitas Maulana Yusuf diputuskan untuk terlebih dahulu mendirikan Fakultas Syari’ah yang diberi nama “Fakultas Syari’ah Islam Maulana Yusuf”.

Maksud dan tujuan didirikannya Fakultas tersebut adalah:

  1. Sebagai sarana untuk pembentukan pendidikan dan pengajaran tingkat tinggi dalam bidang agama dan hukum Islam serta ilmu pengetahuan umum;
  2. Merealisasikan aspirasi masyarakat Banten agar perguruan tinggi tersebut dapat memberikan pendidikan dan pengajaran kepada sebagian masyarakat yang kurang mampu;
  3. Menampung, menyalurkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan agama Islam di daerah Banten yang memiliki basis madrasah dan pondok pesantren yang banyak sebagai sumber masukan (input);
  4. Mencetak sarjana agama Islam yang dipersiapkan untuk menjadi pengajar di sekolah-sekolah menengah di dalam dan di luar ruang lingkup Departemen Agama, pegawai-pegawai di kedutaan negara-negara Islam dan non Islam, Pusroh ABRI (TNI) dalam lingkungan Hankam, konsultan di Pengadilan Negeri dan Kejaksaan, hakim di Pengadilan Agama dan institusi-institusi pemerintah dan swasta;
  5. Melahirkan sarjana Islam yang bukan hanya ahli dalam bidang agama dan hukum Islam, tetapi juga ahli di bidang hukum positif yang berlaku di negara Republik Indonesia.


Sebagai langkah awal

untuk mewujudkan rencana tersebut dibentuklah panitia pendiri Fakultas Syari’ah Islam Maulana Yusuf, yang diketuai oleh R. Muh. Nur Atmadibrata (Residen Banten waktu itu). Pembentukan panitia ini didasarkan pada surat Keputusan Koordinator Pelaksana Kuasa Perang Rem Banten nomor: Kpts. 20/KPKP/5/1961 tanggal 1 Juni 1961.

Pada tanggal 16 Oktober 1961 mulai dibuka perkuliahan baru dengan kelas “persiapan” (Propaedeuse) bertempat di sebuah bangunan gedung sementara yaitu gedung kantor PSII di Kedalingan Serang. Selanjutnya dibuatlah program kerja panitia baik yang menyangkut kegiatan akademik maupun pembangunan sarana fisik yaitu gedung kampus dan perlengkapannya. Pelaksanaan pembangunan gedung kampus ini sepenuhnya ditangani oleh segenap unsur pemerintah daerah bersama segenap lapisan masyarakat, yang didukung sepenuhnya oleh seluruh jajaran Kodam VI Siliwangi C.q Korem Banten. Pengumpulan dana dalam rangka pembangunan gedung itu, panitia meminta partisipasi masyarakat dalam bentuk pengumpulan buah kelapa. Setiap pohon kelapa yang dimiliki oleh masyarakat diminta sekurang-kurangnya satu butir. Dari hasil pengumpulan tersebut ternyata besar sekali partisipasi masyarakat sehingga tampak butiran kelapa menggunung di lahan yang hendak dijadikan lokasi pembangunan kampus.

Pembangunan gedung kampus Fakultas Syari’ah Islam Maulana Yusuf yang berlokasi di jalan Jenderal Sudirman no 30 Serang (dulu jalan Jenderal A. Yani) dimulai tanggal 17 Agustus 1961 dan selesai tanggal 13 Agustus 1962. Pada tanggal 13 Agustus 1962 gedung Kampus Universitas Maulana Yusuf diserahterimakan dari Pangdam VI Siliwangi Brigjen Ibrahim Adji kepada Residen Banten R. Muh. Nur Atmadibrata sebagai wakil dari seluruh masyarakat Banten.

Setelah gedung kampus diserahkan, maka perkuliahan yang tadinya dilaksanakan di gedung kantor PSII Kedalingan dipindahkan ke gedung baru di jalan Jendral Sudirman no. 30 Serang

Untuk melengkapi Universitas Maulana Yusuf selanjutnya dibuka pula Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Sosial Politik serta Akademi Teknik Maulana Yusuf di Cilegon. Fakultas Syari’ah yang telah dinegerikan itu terlepas dari Universitas Maulana Yusuf dan berada di bawah koordinasi Departemen Agama yang dalam hal ini Institut Agama Islam Negeri “Al Jamiah Al Islamiyah Al Hukumiyah” Sunan Kali Djaga Jogjakarta .

Pimpinan dan staf pengajar Fakultas Syari’ah Islam Maulana Yusuf (sebelum dinegerikan) adalah sebagai berikut:

  • Dekan (tidak ada)
  • Acting Dekan I merangkap dosen Mr. Bambang Surono Ketua Pengadilan Negeri Serang
  • Acting Dekan II merangkap dosen KH. Ali Misri
  • Sekretaris Fakultas merangkap dosen Drs. Bayu Suryaningrat

Dosen-dosen:

  1. Drs. Rusly Ram
  2. Drs. Slamet Hindarto
  3. Ny. Sukarjadi
  4. K.H. Moch. Chudari
  5. KMS. Agustjik.

Di bawah Koordinasi IAIN Jogjakarta (1962-1963) Sesuai dengan perkembangan Lembaga Pendidikan Tinggi di lingkungan Departemen Agama, maka berdasarkan Keppres No. 11 Th. 1960 tanggal 9 Mei 1960 dibentuklah Insitut Agama Islam Negeri dengan nama “al Djami’ah al Islamijah al Hukumijah” yang berkedudukan di Jogjakarta. IAIN “al Djami’ah al Islamijah al Hukumijah”ini merupakan penggabungan dua perguruan tinggi negeri, yaitu PTAIN di Jogjakarta dan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) di Djakarta. Dalam pasal 2 Keppres tersebut disebutkan bahwa PTAIN di Jogjakarta dijadikan inti dan ADIA di Djakarta dijadikan Fakultas dari IAIN tersebut.

Dengan pertimbangan bahwa di Indonesia sudah ada IAIN, dan Fakultas Syari’ah Maulana Yusuf telah memiliki gedung sendiri yang representatif, di samping mahasiswa sudah ada dan perkuliahan sudah berjalan, maka berdasarkan SK. Menteri Agama No. 67 Tahun 1962, Fakultas Syari’ah Islam Maulana Yusuf kemudian dinegerikan menjadi Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri “al Djami’ah al Islamijah al Hukumijah” tjabang Serang. Seperti halnya ADIA di Jakarta yang menjadi Fakultas Tarbiyah di lingkungan IAIN Yogyakarta, maka Fakultas Syari’ah “al Djami’ah al Islamijah al Hukumijah” tjabang Serang juga berada di bawah koordinasi IAIN di Yogyakarta.

Seiring dengan penegerian Fakultas Syari’ah Maulana Yusuf menjadi Fakultas Syari’ah “al Djami’ah al Islamijah al Hukumijah”, maka pada tanggal 16 Oktober 1 962 bertepatan dengan tanggal 16 Jumadil Ula 1382 H, Fakultas Syari’ah Maulana Yusuf diserahterimakan dari Ketua Yayasan R. Moh. Nur Atmadibrata kepada Menteri Agama KH. M. Saifuddin Zuhri. Penyerahan Fakultas tersebut dari ketua yayasan kepada Menteri Agama mencakup penyerahan seluruh aset kampus termasuk juga mahasiswanya. Dengan demikian sejak tanggal tersebut Fakultas Syari’ah resmi menjadi Fakultas Negeri dengan nama Fakultas Syari’ah IAIN “al Djami’ah al Islamijah al Hukumijah” tjabang Serang.

Untuk memimpin Fakultas Syari’ah tersebut, dipanggilah seorang putra daerah lulusan al-Azhar University yang pada waktu itu sedang bertugas di Jogjakarta. Putra daerah di maksud adalah K.H. M. Syadeli Hasan. Secra lengkap susunan pimpinan Fakultas Syari’ah IAIN “al Djami’ah al Islamijah al Hukumijah” tjabang Serang sebagai berikut:

  • Dekan: KH. M. Syadeli Hasan
  • Sekretaris Fakultas/Bendahara: Burhanuddin Harahap, BA
  • Kepala Seksi Pengajaran: J. Sukarya, BA

Akademik dan Kemasiswaan

  • Kepala Seksi Umum: Suparman Usman


Di bawah Koordinasi IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1963 – 1976) Karena perkembangannya yang demikian pesat, maka berdasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor 49 Tahun 1963 tanggal 25 Februari 1963 IAIN yang semula berpusat di Yogyakarta kemudian dibagi menjadi dua. IAIN pusat di Yogyakarta menjadi IAIN Sunan Kalijaga dan IAIN cabang di Jakarta menjadi IAIN Syarif Hidayatullah (Syahida) Jakarta. Dengan pembagian IAIN ini, Fakultas Syari’ah IAIN cabang Serang, menjadi salah satu fakultas dalam lingkungan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1964 Fakultas Tarbiyah Maulana Yusuf dinegerikan menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah cabang Serang. Dengan demikian sejak saat itu di Serang telah berdiri dua fakultas negeri, yaitu Fakultas Syari’ah dan Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah cabang Serang. Pejabat Dekan Fakultas Tarbiyah yang pertama adalah K.H. Anshor, yang kemudian pada tahun 1967 digantikan oleh H.A Wasit Aulawi, M.A.

Fakultas Syari’ah IAIN Syahida cabang Serang, dengan Dekan K.H. M. Syadeli Hassan, pada tahun 1965 dilengkapi dengan diangkatnya H. A. Wasit Aulawi, M.A. sebagai wakil Dekan I dan Drs. Zarkowi Soejoeti sebagai wakil Dekan II, sedangkan wakil Dekan III tetap kosong. Setelah H. A. Wasit Aulawi M.A. diangkat sebagai Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Syahida cabang Serang, dan Drs. Zarkowi Soejoeti pindah ke IAIN Syahida Jakarta, maka pada tahun 1970 jabatan wakil Dekan I diisi oleh H.M. Qurtubi Jannah, dan wakil Dekan II dijabat oleh Drs. A. Asnawi. Keadaan ini berlangsung sampai dengan dialihkannya Fakultas Syari’ah ke IAIN “Sunan Gunung Djati” Bandung.[1]

Pada tahun 1976 Fakultas Tarbiyah IAIN Syahida cabang Serang berdasarkan kebijakan pemerintah (Depag) c.q. Direktorat Perguruan Tinggi, bersama-sama dengan beberapa Fakultas daerah yang lain, seperti Fakultas Ushuluddin Bogor, Fakultas Ushuluddin Cirebon dan lain-lain dilikuidasi (dihapus). Dengan demikian, sejak tahun 1976 Fakultas yang ada di Serang hanya satu, yaitu Fakultas Syari’ah IAIN Syarif Hidayatullah Cabang Serang.


Di bawah Koordinasi IAIN “Sunan Gunung Djati” Bandung (1976 – 1997)

Fakultas Syari’ah IAIN Syarif Hidayatullah cabang Serang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat, untuk menyatukan lokasi dalam satu wilayah provinsi, pemerintah dalam hal ini Departemen Agama pada tahun 1976 mengalihkan Fakultas Syari’ah IAIN Syarif Hidayatullah cabang Serang dari koordinasi IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke dalam koordinasi IAIN “Sunan Gunung Djati” Bandung. Pengalihan ini didasarkan pada Keputusan Mentri Agama RI No. 12 Tahun 1976 tanggal 5 Maret 1976. Demikian pula Fakultas-fakultas lain yang berada di wilayah Jawa Barat, seperti Fakultas Tarbiyah di Cirebon dan lain-lain.

Pimpinan Fakultas Syari’ah dari sejak berdiri pada tahun 1962 sampai dengan tahun 1979 dipegang oleh K.H. M. Syadeli Hassan. Pada tahun 1979 diangkat H. A. Wahab Afif, M.A. sebagai Dekan Fakultas Syari’ah IAIN “Sunan Gunung Djati” Cabang Serang.

Program pendidikan yang dilaksanakan oleh Fakultas Syari’ah IAIN Serang sejak berdiri adalah program Sarjana muda, kecuali pada tahun 1965 dan 1966 diizinkan oleh Senat IAIN Jakarta untuk dibuka program Doktoral. Pada tahun 1982 berdasarkan keputusan Menteri Agama No. 65 Tahun 1982 tanggal 14 Juli 1982 Fakultas cabang diubah namanya menjadi Fakultas di lingkungan IAIN. Dengan demikian Fakultas Syari’ah IAIN “Sunan Gunung Djati” cabang Serang diubah menjadi Fakultas Syari’ah IAIN “Sunan Gunung Djati” di Serang. Selanjutnya berdasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor 69 Tahun 1982 tanggal 27 Juli 1982 Fakultas-fakultas Muda ditingkatkan statusnya menjadi Fakultas Madya, sehingga sejak saat itu Fakultas Syari’ah IAIN “Sunan Gunung Djati” di Serang berhak menyelenggarakan perkuliahan tingkat Doktoral. Pada tahun 1984 Fakultas Syari’ah IAIN “Sunan Gunung Djati” di Serang mulai meluluskan Sarjana lengkap dengan gelar Doktorandus (Drs).

Program doktoral ini hanya berlangsung beberapa tahun, karena pada tahun 1987 sistem pendidikan diubah menjadi program Strata satu (S.1). Dengan demikian mahasiswa yang semula mengikuti perkuliahan untuk Sarjana Muda ditransfer ke S.1 dan mahasiswa yang doktoral dikonversi ke S.1.

Seiring dengan berjalannya waktu pimpinan Fakultas Syari’ah IAIN “Sunan Gunung Djati” Serang mengalami pergantian. Setelah memimpin selama dua periode (1979 – 1985), pada tahun 1985 K.H. A. Wahab Afif, M.A. diganti oleh Drs. H. Baihaqi A.K. Pada tahun 1993. Drs. H. Baihaqi A.K diganti oleh Drs. H. Suparman Usman, S.H. yang menjabat selama satu periode. Pada tahun 1996 Drs. H. Suparman Usman, S.H. diganti oleh Drs. H.M.A. Tihami, M.A. Dengan demikian tokoh-tokoh yang pernah memimpin Fakultas Syari’ah dan Fakultas Tarbiyah IAIN Serang adalah sebagai berikut:

  1. K.H. M. Syadeli Hassan (1962 – 1979) (Dekan Fak. Syari’ah)
  2. K.H. Anshor (1964 - 1967) (Dekan Fak. Tarbiyah)
  3. H. A. Wasit Aulawi, M.A (1967 - 1971) (Dekan Fak. Tarbiyah)
  4. H. A. Wahab Afif, M.A (1971 - 1976) (Dekan Fak. Tarbiyah)
  5. H. A. Wahab Afif, M.A (1979 - 1985) (Dekan Fak. Syari’ah)
  6. Drs. H. Baihaqi A.K. (1985 – 1993) (Dekan Fak. Syari’ah)
  7. Drs. H. Suparman Usman, S.H (1993 – 1996) (Dekan Fak. Syari’ah)
  8. Drs. H. M. A. Tihami, M.A (1996 - 1997) (Dekan Fak. Syari’ah)

Selama bergabung dengan IAIN ““Sunan Gunung Djati” Bandung, Fakultas Syari’ah IAIN “Sunan Gunung Djati” di Serang telah menambah bangunan untuk ruang kuliah, aula, perpustakaan dari dana APBN dan masjid dari sumbangan orang tua mahasiswa serta bantuan Presiden. Sedangkan bangunan induk yang berbentuk huruf U yang dibangun oleh Korem 064 Maulana Yusuf telah mengalami dua kali rehab.

Jurusan yang ada di Fakultas Syari’ah mengalami beberapa perkembangan.

Pertama ada dua jurusan, yaitu:

  • Jurusan Peradilan Agama (PA)
  • Jurusan Perdata Pidana Islam (PPI)

Kedua ada tiga jurusan, yaitu:

  • Jurusan Peradilan Agama (PA)
  • Jurusan Perdata Pidana Islam (PPI)
  • Jurusan Tafsir Hadis (TH)

Ketiga ada empat jurusan, yaitu:

  • Jurusan Peradilan Agama (PA)
  • Jurusan Perdata Pidana Islam (PPI)
  • Jurusan Tafsir Hadis (TH)
  • Jurusan Perbandingan Mazhab (PM)

Jurusan Tafsir Hadits kemudian dihapuskan karena dialihkan ke Fakultas Ushuluddin. Perkembangan berikutnya, pada tahun 1994 jurusan/program studi tersebut diubah dan dikembangkan menjadi empat jurusan, yaitu.

  • Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsiyah, pengganti Peradilan Agama
  • Jurusan Jinayah Siyasah
  • Jurusan Mu’amalat

Kedua jurusan ini merupakan pengganti dan pengembangan dari jurusan PPI

  • Juruan Perbandingan Madzhab dan Hukum pengganti Jurusan PM

Setelah berubah menjadi STAIN, jurusan-jurusan di Fakultas Syari’ah ini kemudian diciutkan sehingga hanya tiga program studi saja yang terselenggara, yaitu Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsiyah (ASY), Jurusan Jinayah Siyasah, dan Jurusan Mu’amalat. Sedangkan Perbandingan Madzhab dan hukum tidak dibuka lagi, karena faktor peminat.

Menjadi STAIN (1997 – 2004) Eksistensi Fakultas daerah dalam perkembangannya dihadapkan kepada tuntutan perubahan masyarakat dan kebijakan pemerintah dengan tingkat kompleksitas yang hampir sama dengan tuntutan yang dihadapi oleh IAIN induk. Sementara itu dalam statusnya sebagai Fakultas Daerah, lembaga itu cenderung terbatas ruang geraknya, dalam mengantisipasi tuntutan-tuntutan yang terus berkembang. Status itu juga menyebabkan ketimpangan hubungan dengan perguruan-perguruan tinggi dan lembaga-lembaga lain. Dalam banyak segi kelembagaan Fakultas daerah terkesan tidak memiliki otonomi penuh untuk meningkatkan mutu akademik, karena sebagian besar kebijakan ditentukan oleh IAIN induk. Di sisi lain kehadiran Fakultas Daerah juga dapat dipandang sebagai beban tambahan bagi manajeman IAIN induk sendiri. Di samping itu adanya Fakultas kembar (sama) dalam satu IAIN selalu menjadi permasalahan yang harus diselesaikan. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Departemen Agama pada masa Menteri Agama dr. H. Tarmizi Taher, Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Prof. Drs. H.A. Malik Fajar, M.Sc. mengambil langkah terobosan dengan “memerdekakan“ fakultas-fakultas daerah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) yang terpisah dari induknya. Berdasarkan Keppres No. 11 tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997 tentang berdirinya Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, Fakultas Syari’ah IAIN “SGD” Serang berubah statusnya menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri “Sultan Maulana Hasanuddin Banten” Serang dengan lima jurusan, yaitu:

  • Jurusan Adab dengan satu program studi yaitu Sejarah Peradaban Islam.
  • Jurusan Dakwah dengan satu program studi yaitu Komunikasi Penyiaran Islam.
  • Jurusan Syari’ah dengan tiga Program Studi yaitu Al-ahwal Al-syakhsiyah, Jinayah Siyasah, dan Mu’amalat.
  • Jurusan Tarbiyah dengan tiga program studi yaitu, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Bahasa Arab, dan Tadris Bahasa Inggris.
  • Jurusan Ushuluddin dengan dua program studi, yaitu Akidah Filsafat dan Tafsir Hadis.

Alih Status menjadi IAIN. Meskipun sekolah tinggi dalam beberapa hal sama dengan institut, namun dari segi kelembagaan tetap saja masih berada di bawah Institut. Kondisi ini menyulitkan untuk berkiprah lebih leluasa dalam berbagai hal. Pada tahun 1996 Pimpinan Fakultas Syari’ah IAIN “SGD” di Serang bekerjasama dengan Ditperta Depag RI. menyusun rencana induk pengembangan (RIP) Fakultas Syari’ah IAIN “SGD” di Serang untuk 25 tahun ke depan. Dalam Rencana Induk Pengembangan tersebut telah mencanangkan berdirinya Institut Agama Islam Negeri, namun pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan mengubah status Fakultas Syari’ah IAIN “SGD” di Serang menjadi STAIN “Sultan Maulana Hasanuddin Banten” Serang.

Keinginan untuk menjadi Institut tetap melekat dalam diri civitas akademika STAIN sehingga pimpinan STAIN “SMHB” Serang kembali merintis upaya-upaya untuk mengubah status STAIN “SMHB” Serang menjadi Institut Agama Islam Negeri. Untuk keperluan ini, dibentuklah panitia alih status yang diketuai oleh Prof. K.H. A. Wahab Afif, M.A. Panitia kemudian membuat proposal alih status yang diajukan ke Menteri Agama melalui Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama. Proposal tersebut pernah dipresentasikan di hadapan Direktur Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama di Jakarta. Pada saat itu, tepatnya pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2001, Direktur menyarankan untuk melengkapi dan menyempurnakan proposal tersebut.

Setelah Banten berubah menjadi Provinsi, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2000, keinginan untuk alih status menjadi IAIN ini bertambah kuat, terlebih lagi setelah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dinegerikan. Kemudian pimpinan STAIN memperbaharui susunan kepanitiaan guna menyempurnakan proposal yang pernah dipresentasikan tersebut, dengan memperoleh dukungan dari berbagai kalangan baik dari DPRD Provinsi Banten, Gubernur Banten, lembaga-lembaga pendidikan tinggi, maupun masyarakat Banten pada umumnya. Untuk merealisasikan keinginan tersebut Gubernur Banten menunjuk Wakil Gubernur (Hj. Ratu Atut Chosiyah) sebagai Ketua Tim dengan anggota-anggota: Ketua STAIN (Prof. Dr. H.M.A. Tihami, M.A.), Pembantu Ketua I (Drs. H.E. Syibli Syarjaya, L.M.L., M.M.), Pembantu Ketua II (Drs. H. Moh. Amin, M.M.), Pembantu Ketua III (Dr. H. Fauzul Iman, M.A.), Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Banten (Drs. Didi Supriyadi, M.Pd.), Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Banten (Drs. H.M. Syuroh), K.H. Aminuddin, L.M.L. (Ulama), Prof. K.H.A. Wahab Afif, M.A. (MUI Provinsi Banten), Drs. H. Zakaria Syafe’i, M.Pd., Drs. Ilzamuddin, M.A., dan Drs. H.S. Suhaedi. Tim inilah yang melakukan konsultasi dan lobi ke berbagai pihak, yang akhirnya keinginan untuk menjadi IAIN terwujud, dengan lahirnya Keputusan Presiden nomor 91 tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 yang mengubah status STAIN “SMHB” Serang menjadi IAIN “Sultan Maulana Hasanuddin” Banten.

Kepres No. 91 Tahun 2004 tersebut kemudian disusul dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2005 tanggal 3 Januari 2005 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN “SMH” Banten. Berdasarkan keputusan Menteri Agama tersebut IAIN “SMH” Banten memiliki 1 (satu) Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan, 7 (tujuh) Bagian dan 16 (enam belas) Sub Bagian serta 3 (tiga) Fakultas, yaitu Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, Fakultas Tarbiyah dan Adab, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah dengan Jurusan/program studi sebagai berikut:

Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam

  • Jurusan/Program Studi Al-Ahwal Al-syakhshiyah
  • Jurusan/ Program Studi Jinayah Siyasah
  • Jurusan/ Program Studi Mu’amalat
  • Jurusan/Program Studi Ekonomi Islam

Fakultas Tarbiyah dan Adab

  • Jurusan/Program Studi Pendidikan Agama Islam
  • Jurusan/Program Studi Pendidikan Bahasa Arab
  • Jurusan/Program Studi Tadris Bahasa Inggris
  • Jurusan/Program Studi Sejarah dan Peradaban Islam
  • Program Diploma II Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
  • Program AKTA IV Kependidikan

Mengingat Program Diploma II PGMI pada tahun akademik 2006/2007 ini tidak dibuka lagi, maka Fakultas Tarbiyah dan Adab merencanakan untuk membuka Jurusan/Program Studi Strata satu (S1) PGMI. (Proposal sudah dibahas oleh tim di Diktis dan dinyatakan layak untuk dibukanya jurusan tersebut). Selain S1 PGMI Fakultas Tarbiyah dan Adab juga akan membuka Jurusan/Program Studi Pendidikan Matematika, Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Pendidikan Biologi, dan Jurusan/Program Studi Diploma III (D III) Perpustakaan Islam.

Fakultas Ushuluddin dan Dakwah

  • Jurusan/Program Studi Aqidah Filsafat
  • Jurusan/Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam
  • Jurusan/Program Studi Tafsir Hadis

Selain Jurusan/Program Studi di atas, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah juga akan membuka Jurusan/Program Studi Menejemen Dakwah. [1] Diarsipkan 2016-03-05 di Wayback Machine.

Mengikuti perkembangan Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten dari tahun ke tahun, baru-baru ini Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2017, melaunchingkan logo baru serta Fakultas baru yakni Fakultas Dakwah, Fakultas Dakwah yang awalnya menyatu dalam Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah memisahkan diri dan menjadi Fakultas Dakwah dengan tiga jurusan yakni Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam, Bimbingan Konseling Islam, dan Pengembangan Masyarakat Islam.

Fakultas dan Program Studi

Untuk lebih lengkapnya berikut daftar Fakultas dan Program Studi UIN Sultan Maulana Hasanuddin setelah resmi berganti status menjadi Universitas Islam Negeri.

  • Fakultas Syariah
    • Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
    • Hukum Tata Negara (Siyasah)
    • Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah)
  • Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Bahasa Arab
    • Tadris Bahasa Inggris
    • Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
    • Pendidikan Islam Anak Usia Dini
    • Manajemen Pendidikan Islam
    • Bimbingan Konseling Pendidikan Islam
    • Pendidikan Profesi Guru
  • Fakultas Ushuluddin dan Adab
    • Aqidah dan Filsafat Islam
    • Bahasa dan Sastra Arab
    • Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
    • Ilmu Hadis
    • Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam
    • Sejarah Peradaban Islam
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
    • Asuransi Syariah
    • Ekonomi Syariah
    • Perbankan Syariah
  • Fakultas Dakwah
    • Bimbingan Konseling Islam
    • Komunikasi dan Penyiaran Islam
    • Pengembangan Masyarakat Islam
  • Fakultas Sains
    • Fisika
    • Biologi
    • Matematika
    • Informatika
  • Pascasarjana
    • Magister (S2)
      • Pendidikan Agama Islam
      • Hukum Keluarga Islam
      • Manajemen Pendidikan Islam
      • Ekonomi Syariah
      • Pendidikan Bahasa Arab
      • Tadris Bahasa Inggris
      • Studi Islam Interdisipliner
    • Doktor (S3)
      • Manajemen Pendidikan Islam
      • Pendidikan Agama Islam
      • Hukum Keluarga Islam

Lihat pula

Pranala luar

https://www.uinbanten.ac.id/

  1. ^ UIN Sunan Gunung Djati Bandung. "Sejarah UIN Sunan Gunung Djati Bandung". UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 
Kembali kehalaman sebelumnya