Undang-Undang Penghapusan Perbudakan 1833Undang-Undang Penghapusan Perbudakan 1833 (3 & 4 Will. IV c. 73) adalah sebuah undang-undang yang ditetapkan oleh Parlemen Britania Raya pada tahun 1833. Undang-undang ini menghapuskan perbudakan di seluruh Imperium Britania (kecuali wilayah yang dikuasai oleh East India Company, Ceylon dan Saint Helena, tetapi pengecualian ini dihapuskan pada tahun 1843). Undang-undang ini dicabut pada tahun 1998 akibat upaya rasionalisasi hukum statuta Inggris, tetapi undang-undang anti-perbudakan yang ditetapkan sesudahnya masih berlaku. Undang-undang ini tidak hanya menghapuskan perbudakan, tetapi juga memberikan kompensasi untuk pemilik budak. Jumlah uang yang dihabiskan untuk klaim kompensasi ditetapkan pada angka "dua puluh juta Pounds Sterling".[1] Catatan kaki
Daftar pustaka
|