Undang-Undang Penghapusan Perbudakan 1833

Undang-Undang Penghapusan Perbudakan 1833 (3 & 4 Will. IV c. 73) adalah sebuah undang-undang yang ditetapkan oleh Parlemen Britania Raya pada tahun 1833. Undang-undang ini menghapuskan perbudakan di seluruh Imperium Britania (kecuali wilayah yang dikuasai oleh East India Company, Ceylon dan Saint Helena, tetapi pengecualian ini dihapuskan pada tahun 1843). Undang-undang ini dicabut pada tahun 1998 akibat upaya rasionalisasi hukum statuta Inggris, tetapi undang-undang anti-perbudakan yang ditetapkan sesudahnya masih berlaku.

Undang-undang ini tidak hanya menghapuskan perbudakan, tetapi juga memberikan kompensasi untuk pemilik budak. Jumlah uang yang dihabiskan untuk klaim kompensasi ditetapkan pada angka "dua puluh juta Pounds Sterling".[1]

Catatan kaki

  1. ^ "Slavery Abolition Act 1833; Section XXIV". 28 August 1833. Diakses tanggal 3 June 2008. 

Daftar pustaka

  • Drescher, Seymour. Abolition: A History of Slavery and Antislavery (2009)
  • Hinks, Peter, and John McKivigan, eds. Encyclopedia of Antislavery and Abolition (2 vol. 2006)
  • Huzzey, Richard. Freedom Burning: Anti-Slavery and Empire in Victorian Britain. (Cornell University Press, 2012) 303pp.
  • Washington, Jon-Michael. "Ending the Slave Trade and Slavery in the British Empire: An Explanatory Case Study Utilizing Qualitative Methodology and Stratification and Class Theories." (2012 NCUR) (2013). online[pranala nonaktif permanen]


Kembali kehalaman sebelumnya