Undang-Undang Institut Peringatan NasionalUndang-Undang tentang Institut Peringatan Nasional – Komisi Penuntutan Kejahatan terhadap Bangsa Polandia (bahasa Polandia: Ustawy o Instytucie Pamięci Narodowej - Komisji Ścigania Zbrodni przeciwko Narodowi Polskiemu) adalah Undang-Undang Polandia Tahun 1998 untuk mendirikan Institut Peringatan Nasional. Undang-undang peringatan ini telah diamandemen tiga kali, yaitu pada tahun 2006, 2007, dan 2018. Namun, amandemen pada tahun 2006 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007.[1] Undang-Undang Tahun 1998Institut Peringatan Nasional didirikan berdasarkan Undang-Undang Sejm tertanggal 18 Desember 1998.[2] Pasal 55Pasal 55 Undang-Undang Institut Peringatan Nasional mengkriminalisasi negasionisme sejarah terhadap kejahatan agresi, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan represi politik yang dilakukan pada warga atau orang Polandia oleh Nazi atau komunis antara 1 September 1939 hingga 31 Juli 1990.[3] Walaupun penyangkalan Holokaus tidak secara eksplisit disebutkan, namun hal tersebut sering dikatakan dikriminalisasi secara implisit.[4][5] Pada tahun 1999, seorang profesor sejarah Universitas Opole, Dariusz Ratajczak, diadili berdasarkan Pasal 55 karena penyangkalan Holokaus. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun.[6][7] Amandemen tahun 2006Amandemen Undang-Undang Institut Peringatan Nasional tahun 2006 disahkan oleh Pemerintah Hukum dan Keadilan. Amandemen ini dijuluki "Lex Gross" karena menargetkan Jan Gross dan beasiswanya dalam pogrom Jedwabne. Amandemen dari undang-undang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007. Amandemen tahun 2018 didasari oleh Amandemen tahun 2006, menyusul pengangkatan hakim yang berpihak pada Hukum dan Keadilan.[1] Amandemen tahun 2007Amandemen tahun 2007 mengatur tentang lustrasi yang terjadi di Polandia. Amandemen tahun 2018Amandemen Undang-Undang tentang Institute Peringatan Nasional pada tahun 2018 adalah hukum Polandia yang menghukum pidato tentang tanggung jawab Holokaus oleh bangsa dan negara Polandia. Pasal 2a yang membicarakan tentang kejahatan yang dilakukan oleh "nasionalis Ukraina" terhadap "warga Polandia" juga mendapatkan kontroversi.[8] Undang-undang ini menjadi bagian dari undang-undang sejarah tentang Hukum dan Keadilan yang menempatkan narasi bahwa etnis Polandia sebagai korban dan pahlawan.[8][9][10] Undang-undang ini mendapatkan kritik internasional karena dianggap melanggar kebebasan berbicara dan kebebasan akademik, dan sebagai penghalang diskusi terbuka tentang kolaborasi Polandia,[8][11][12] yang dideskripsikan sebagai "krisis diplomasi terbesar di [Polandia] dalam sejarah terkini."[13] Referensi
|