Transmigrasi di Indonesia
Masa Orde LamaIstilah transmigrasi pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno pada tahun 1927 untuk menggantikan istilah kolonisasi yang digunakan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Program kolonisasi yang dirintis oleh Pemerintah Hindia Belanda kemudian diteruskan oleh Pemerintah Indonesia dengan sebutan program transmigrasi secara resmi pada 12 Desember 1950. Tujuan program transmigrasi ini ialah pemerataan, pengembangan dan peningkatan kesejahteraan hidup dan ketahanan pangan bagi masyarakat. Transmigrasi yang diadakan oleh Pemerintah Indonesia tidak ditujukan hanya untuk memindahkan penduduk dari daerah padat penduduk ke daerah yang berpenduduk jarang.[1] Pemerintah Orde Lama mengadakan transmigrasi dengan tujuan untuk meningkatkan persatuan dan keamanan penduduk Indonesia. Penyelenggaraan transmigrasi di Indonesia awalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1958. Kemudian diatur kembali dalam Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1959 serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1960. Pada tahun 1965, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1965 tentang Gerakan Nasional Transmigrasi diterbitkan untuk mengatur transmigrasi di Indonesia guna meningkatkan pembangunan ekonomi di Indonesia khususnya dalam bidang produksi pangan.[2] Referensi
|