Tijarah
Tijarah dalam kajian hukum Islam adalah suatu kegiatan mempertukarkan suatu barang berharga dengan mata uang melalui cara-cara yang telah ditentukan. Kata ini berasal dari bahasa Arab, yaitu tajara, tajran, tijaratan yang bermakna berdagang atau berniaga. Turunan katanya, at-tijaratun dan mutjar berarti perdagangan atau perniagaan, attijariyyu dan mutjariyyu berarti mengenai perdagangan atau perniagaan.[1]
Menurut Imam an-Nawawi, ahli fikih Mazhab Syafii mengartikan tijarah sebagai "pemindahan hak terhadap benda dengan melakukan tukar-menukar murni, yakni tukar-menukar barang". Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini harus bermanfaat dan diperbolehkan oleh syariat Islam.
Hukum
Hukum tijarah pada prinsipnya adalah mubah (dibolehkan), hal ini berdasarkan surah Al-Baqarah (2) ayat 275, An-Nisa (4) ayat 29, dan Al-Baqarah (2) ayat 282. Ayat pertama membicarakan tentang praktik jual beli dan pengharaman riba, karena tijarah termasuk jual beli, maka hukumnya sama dengan jual beli. Ayat kedua menjelaskan tentang keharaman memakan harta manusia secara batil, kecuali melalui perdagangan yang dilaksanakan suka sama suka. Adapun ayat ketiga berbicara mengenai perlunya saksi dalam jual beli.
Rasulullah SAW suatu ketika pernah ditanya oleh seseorang tentang usaha yang terbaik. Dia menjawab, yaitu "Seseorang yang bekerja dengan tangannya sendiri dan berdagang secara baik".(HR Al-Bazzar dan disahihkan oleh Al-Hakim dari Rifaah bin Rafi). Ayat Alquran dan sunnah Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa hukum tijarah diperbolehkan.
Rukun
Rukun tijarah terdiri dari sigah, aqid, dan maqud. Sigah merupakan transaksi atau dikenal dengan ijab dan kabul. Aqid adalah pelaku atau orang yang melakukan tijarah. Adapun Maqud merupakan barang yang diperdagangkan.[2]
Referensi
- ^ Kamus al-Munawwir. Yogyakarta:: Pustaka Progresif. 1984. hlm. 139. Pemeliharaan CS1: Tanda baca tambahan (link)
- ^ Aziz Dahlan, Abdul (2003). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. hlm. 1825. ISBN 979-8276-96-5.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.