Terminal Larangan

Terminal Larangan
Terminal penumpang tipe B
Kenampakan beberapa penumpang MPU antarkota trayek JSP transit menggunakan bus kota reguler trayek P3 di Terminal Larangan (2022).
Nama lainTerminal Sidoarjo
Lokasi
Koordinat7°27′59″S 112°42′44″E / 7.46639°S 112.71222°E / -7.46639; 112.71222
Pemilik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Operator UPT P3 LLAJ Surabaya
Layananangkutan pedesaan, MPU antarkota dan bus aglomerasi
Operasi layanan
Halte sebelumnya Trans Jatim Halte berikutnya
Keramean
menuju Porong
K1 Lemahputro
menuju Bunder
Lokasi pada peta
Peta
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Terminal Larangan merupakan nama sebuah prasarana umum berupa terminal penumpang tipe B yang berada pada kawasan ibukota Kabupaten Sidoarjo.[1][2] Penjenamaan terminal ini beserta pasar induk disebelahnya sama-sama menggunakan nama desa tempat bangunan tersebut berdiri, yaitu Desa Larangan, yang berada pada perbatasan ibukota kabupaten dengan Kecamatan Candi.[3] Banyak jalur trayek moda angkutan umum seperti angkutan pedesaan, MPU antarkota dan bus aglomerasi mempunyai titik lintasan yang terpusat dari terminal ini.[4] Hal tersebut dikarenakan terminal seluas 9.700 m2 ini berada pada kawasan central business district (CBD), yang berdekatan dengan banyak fasilitas umum di Kecamatan Sidoarjo seperti pasar induk, pusat perbelanjaan, RSUD, stasiun kereta api, permukiman penduduk, kawasan industri, dsb.[5][6]

Sejak Januari 2017, terminal ini mulai dikelola oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UPT P3 LLAJ) wilayah kerja Surabaya.[7][8][9] Sebelumnya, terminal ini masih dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo bersama terminal penumpang tipe C lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Krian, Porong, Taman, Sukodono, Gedangan, dan Wadungasri.[10][11] Sebelum diambilalih, terminal ini hanya mampu memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp107 juta per tahun, yang sebagian besar diperoleh dari hasil retribusi dan tarif sewa 42 kios.[12]

Jaringan trayek MPU non bus

Angkutan pedesaan

Kenampakan unit angkutan pedesaan trayek HD (coklat) relasi Larangan–Tulangan via Tanggulangin bergerak melintasi depan Halte Terminal Larangan (2022).

Terminal Larangan menjadi titik singgah atau lintasan dari enam belas trayek angkutan pedesaan dengan tujuan ke berbagai kecamatan di sekitar ibukota Kabupaten Sidoarjo. Jenis kendaraan yang digunakan sebagian besar adalah kendaraan bermotor kapasitas dua belas penumpang seperti Suzuki Carry dan Daihatsu Zebra, sebagian lainnya menggunakan Toyota Kijang.[13][14] Berikut merupakan daftar jaringan trayek angkutan pedesaan yang beroperasi di terminal ini pada tahun 2006 dan 2020.[15][16]

Jaringan trayek angkutan pedesaan di Terminal Larangan.
No Kode
warna/
alfabet
trayek
Rute trayek (PP) Jumlah unit per jalur
2006 2020
1 Larangan–SukodonoTaman 51 2
2 Larangan–PilangTulanganKrembung 62 8
3 Larangan–WonoayuKrian 103 85
4 Larangan–Tanggulangin–Tulangan–Prambon 57 25
5 Larangan–BalongdowoPorong 12 0
6 Larangan–Ganggang Panjang–Porong 7 0
7 Larangan–Kali Sampurno–Porong 10 0
8 HP Larangan–Sedati 27 2
9 HR Larangan–Becirongengor 10 0
10 HU Larangan–Bohar–Taman 23 0
11 LS Larangan–Suko 8 0
12 LP Larangan–Pulungan 7 0
13 LK Larangan–Kedungpeluk 3 0
14 LG Larangan–Gebang 11 2
15 Larangan–Gempolsari–Porong 7 0
16 MD Larangan–DurungbedugWatutulis 13 0
Jumlah unit per tahun 411 124

Sampai tahun 2022, hanya empat rute trayek angkutan pedesaan yang masih beroperasi dari Terminal Larangan.[17][18][19] Umumnya, angkutan pedesaan tidak masuk ke area dalam terminal ini, tetapi hanya berhenti sejenak pada tepi jalan raya di depan gapura terminal (dekat bekas halte Trans Sidoarjo). [20]

  • Larangan–Wonoayu–Krian
  • Larangan–Pilang–Tulangan
  • Larangan–Tanggulangin
  • Taman–Sukodono

MPU antarkota

Kenampakan unit MPU antarkota jenis carry trayek JSP (kuning strip hijau) relasi Joyoboyo–Sidoarjo–Porong bergerak melintasi peron keberangkatan di Terminal Larangan, (2022).

Kendati tidak dilintasi moda bus antarkota, Terminal Larangan masih menjadi lintasan utama dari beberapa trayek MPU antarkota dengan menggunakan kendaraan Suzuki Carry atau Isuzu Elf (bison). Setidaknya terdapat dua jenis MPU antarkota yang dapat mudah ditemui, yaitu MPU carry trayek relasi Joyoboyo–Sidoarjo–Porong dan MPU elf/bison relasi Malang–Surabaya.[21][22] Kedua trayek ini mempunyai titik lintasan yang berhimpitan pada ruas jalan antara terminal ini sampai dengan Terminal Purabaya, DTC Wonokromo hingga Terminal Joyoboyo.[23][24] Kondisi tersebut seringkali menyebabkan terjadinya penumpukan unit MPU yang melintasi terminal ini pada pada jam-jam sibuk. Lebih lanjut, kondisi ini menjadikan waktu tunggu atau jarak antar pemberangkatan (headway) antar unit MPU antarkota dari terminal ini lebih singkat daripada angkutan pedesaan maupun bus aglomerasi eksisting.[25]

Bus aglomerasi

Kenampakan pergerakan unit Trans Jatim koridor I relasi Sidoarjo–Surabaya–Gresik serta beberapa bus kota milik PO Ladju dan PO Estraa Mandiri jalur trayek P3 relasi Sidoarjo–JMP yang mengantre parkir pemberangkatan dari Terminal Larangan Sidoarjo (2022).

Sebagai terminal penumpang yang terletak di salah satu kawasan terdekat dengan ibukota Provinsi Jawa Timur, Terminal Larangan hanya diperuntukkan sebagai prasarana penunjang aktivitas mobilisasi dengan bus perkotaan pada kawasan aglomerasi saja. Terminal ini menjadi titik halte lintasan dan area parkir kendaraan (APK) dari beberapa rute bus aglomerasi Gerbangkertosusila yang menghubungkan kawasan ibukota Kabupaten Sidoarjo dengan Kota Surabaya dan/atau Kabupaten Gresik. Sedangkan aktivitas bus antarkota sepenuhnya dipusatkan pada Terminal Purabaya, yang terletak tepat di perbatasan antara wilayah administrasi kedua wilayah tersebut.[26][27] Beberapa jenis bus aglomerasi yang beroperasi dari terminal ini antara lain bus kota reguler, Trans Sidoarjo dan Trans Jatim.[28][29][30] Sampai Agustus 2022, terdapat sebelas unit bus kota reguler dan 22 unit bus Trans Jatim yang terjadwal beroperasi dari terminal ini pada rentang waktu antara pukul 05.00–21.00 WIB.[31] Beberapa koridor atau trayek bus aglomerasi yang beroperasi di terminal ini per September 2022 adalah sebagai berikut.[32][33]

Jaringan trayek bus aglomerasi di Terminal Larangan (2022).
[info 2]
No Operator Jenis
layanan
Koridor Rute perjalanan
(via Tol)
Status
1 PO Estraa Mandiri bus kota Sidoarjo–JMP aktif
2 PO Akas NR
3 PO Ladju
4 Perum DAMRI bus kota Sidoarjo–JMP nonaktif September 2022
Sidoarjo–TOW inaktif
Trans Sidoarjo Porong–Purabaya nonaktif April 2020
Trans Jatim K1 Porong–Purabaya–Bunder aktif Agustus 2022

Galeri

Kenampakan fisik bangunan Terminal Larangan serta angkutan umum yang terdapat di dalamnya.

Lihat pula

Referensi

Catatan bawah

  1. ^ Jalan Sunandar Priyo Sudarmo merupakan ruas jalan arteri satu arah di ibukota Kabupaten Sidoarjo yang membentang dari arah selatan ke utara. Hal tersebut menjadikan seluruh angkutan umum yang mempunyai titik lintasan dari Terminal Larangan akan menyusuri beberapa prasarana umum di sepanjang jalan ini seperti Pasar Larangan, Terminal Larangan, Stasiun Sidoarjo hingga Halte Lemahputro.
    Pada arah sebaliknya (utara ke selatan), seluruh angkutan umum harus melintasi Jalan Mojopahit, yang terdapat beberapa prasarana umum seperti Sidoarjo Plaza, RSUD Sidoarjo dan Kampus I Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida). Beberapa trayek juga tidak memasuki Terminal Larangan lagi pada arah sebaliknya.
  2. ^ Sebelumnya, beberapa unit bus milik perusahaan otobus swasta seperti PO Eka, PO Arjuna Sakti, PO Menggala dan PO Dua Putra pernah dioperasikan sebagai bus kota reguler di Terminal Larangan. Saat ini, trayek dan unit bus milik perusahaan otobus tersebut sudah diakuisisi oleh PO Estraa Mandiri.

Referensi

  1. ^ Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (2009). "Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 - 2029" (PDF). DPMPTSP Sidoarjokab. hlm. 21. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  2. ^ Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo (2018). "Fasilitas transportasi Kabupaten Sidoarjo". Sidoarjokab. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-05-24. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  3. ^ Muammar Fahrul; Adhi Muhtadi; Hendro Sutowijoyo (2021). "Evaluasi kebutuhan ruang parkir di Pasar Larangan Sidoarjo". Publikasi Riset Orientasi Teknik Sipil. 3 (1). doi:10.26740/proteksi.v1n1.p22-29. 
  4. ^ Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (2011). "Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dan Retribusi Izin Trayek" (PDF). JDIH Sidoarjokab. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-01-09. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  5. ^ Yordan Azharuly; Nugroho Hari Purnomo (2016). "Pemilihan moda transportasi bagi pekerja yang melakukan mobilitas harian untuk bekerja di central business district (CBD) Kota Kecamatan Sidoarjo". Jurnal Pendidikan Geografi. 3 (3): 300–305. 
  6. ^ Sri Rama Santoso; Amir Mukmin Rachim (2020). "Konsep desain arsitektur Vernakular untuk Terminal Tipe-B di Sidoarjo". Tekstur Jurnal Arsitektur. 1 (1). 
  7. ^ Wahid Wahyudi (12 April 2015). "Permasalahan dan solusi peningkatan pelayanan terminal penumpang dan penimbangan kendaraan bermotor pasca pengalihan P3D berdasarkan amanat UU 23 Tahun 2014". Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
  8. ^ Sukesi (Agustus 2020). Kualitas pelayanan Publik: Studi kepuasan pengguna Terminal Tipe B di Jatim. Surabaya. CV Revka Prima Media. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  9. ^ Indra Setiawan; Chandra Hamdani Noer (25 Januari 2017). "Pemkab Sidoarjo lepas pengelolaan Terminal Larangan". Jatim AntaraNews. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  10. ^ Aditya Dwi Prakoso; Sri Wibawani (2017). "Dampak peralihan kewenangan terminal tipe B oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Studi pada Terminal Larangan Kabupaten Sidoarjo)". Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur. 
  11. ^ Grace Kristiani; V. Heru Hariyanto; Listyo Yuwanto (2019). "Hubungan antara organizational trust dengan job performance pada pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Terminal Bunder Gresik dan Terminal Larangan Sidoarjo". Program Studi Psikologi, Fakultas Psikologi, Universitas Surabaya. 
  12. ^ "Pemprov Jatim ambil alih pengelolaan Terminal Larangan di Sidoarjo". Bisnis. 25 Januari 2017. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  13. ^ Ibnu Sholichin (2010). "Analisa kepuasan penumpang angkutan kota terhadap sistem pelayanan angkutan kota di Kota Sidoarjo". Jurnal APLIKASI. 8 (1). 
  14. ^ Dadang Supriyatno; Ari Widayanti (2015). "Evaluasi kinerja angkutan umum di Kabupaten Sidoarjo". Jurnal Transportasi. 15 (1). 
  15. ^ Nashrul (2014). "Info trayek angkutan di Sidoarjo". Wisata Sidoarjo. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  16. ^ Hammam Rofiqi Agustapraja (2021). "Analisis kinerja angkutan umum di Terminal Larangan, Sidoarjo". Jurnal Teknik Sipil dan Teknologi Konstruksi. 7 (2): 194–206. 
  17. ^ Ericova (25 Juli 2010). "Membedakan angkot kuning Sidoarjo". Ericova Project. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  18. ^ Miftah Faridl; Parmin (18 September 2015). "Ini empat trayek angkot dan 1 bison yang 'dimakan' BTS". Surabaya TribunNews. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  19. ^ Dwi Muryanto; Rudy Santosa (2018). "Evaluasi kinerja angkutan umum trayek lyn HB1 jurusan Tulangan-terminal Larangan Kabupaten Sidoarjo". Waktu Jurnal Teknik Unipa. 16 (2). 
  20. ^ Joz Rizal; Suryo Eko Prasetyo (6 Maret 2017). "Ngetem di depan Terminal Larangan, nihil tindakan tegas petugas". Jawa Pos. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  21. ^ Masliyah; Ricky Lautfiandana (2019). "Probabilitas pemilihan moda transportasi antara bus Trans Gerbang Kertasusila dengan KA Komuter rute Porong-Waru". Yos Soedarso Civil Engineering Journal. 1 (1). 
  22. ^ Masliyah; Dudung Purwadi; Hera Widyastuti (2019). "Kompetisi pemilihan moda angkutan penumpang antara moda jalan raya (mikrolet/bison) dan moda jalan rel (KA Komuter) rute: Surabaya-Sidoarjo". Jurusan Manajemen Rekayasa Transportasi, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
  23. ^ Eddy Prastyo (23 April 2007). "Raya Porong ditutup, sopir bison menjerit". Suara Surabaya. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  24. ^ Hasan Sentot; Winanto Nugroho (31 Desember 2002). "DLLAJ Jatim didemo sopir angkot". Liputan6. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  25. ^ Sub Dinas Teknik Sarana dan Prasarana DLLAJ Provinsi Jawa Timur (2006). "Gambaran problematika transportasi angkutan umum di kawasan Surabaya Metropolitan Area". Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
  26. ^ Diah Novianti (2013). "Pemberdayaan angkutan umum sebagai salah satu faktor penting dalam keberhasilan pembangunan" (PDF). Jurnal Cakrawala. 8 (1): 43–50. 
  27. ^ Adhi Nuryadi; Dadang Utomo; Aris Subagiyo (2017). "Kajian pemilihan moda bus dan kereta api pada pergerakan penglaju Sidoarjo-Surabaya". Planning for Urban Region and Environtment. 6 (2): 53–64. 
  28. ^ Nur Hadi; Endri Kurniawati (21 September 2015). "Bus Trans Sidoarjo resmi beroperasi hari ini". Bisnis Tempo. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  29. ^ Rakhmat Hidayat (10 April 2020). "Gegara corona, bus kota Sidoarjo-Surabaya tidak beroperasi". Memorandum. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  30. ^ Deni Ali Setiono (19 Agustus 2022). "Bus Trans Jatim resmi beroperasi di Gresik". BeritaJatim. Diakses tanggal 1 September 2022. 
  31. ^ Muchlis; Pythag Kurniati (19 Agustus 2022). "Resmi, hari ini 22 bus Trans Jatim beroperasi, berikut tarif dan rutenya". Kompas. Diakses tanggal 28 Agustus 2022. 
  32. ^ Rastra Sewa Kotama; Moch. Zainul Arifin (2019). "Analisis Ijarah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap standar pelayanan angkutan orang di Terminal Larangan Sidoarjo". Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Hukum Perdata Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-08-31. Diakses tanggal 2022-08-31. 
  33. ^ Pemerintah Provinsi Jawa Timur (2005). "Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang Bus Kota Kelas Ekonomi Menggunakan Mobil Bus Umum di Propinsi Jawa Timur" (PDF). JDIH MKRI. Diakses tanggal 1 September 2022. 

Pranala luar

  1. Website Resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo
  2. Website Resmi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
Kembali kehalaman sebelumnya