Tenaga panas bumi di IndonesiaTenaga panas bumi di Indonesia merupakan sumber energi terbarukan yang semakin signifikan. Sebagai hasil dari geologi vulkaniknya, sering dilaporkan bahwa Indonesia memiliki 40% potensi sumber daya panas bumi di dunia, diperkirakan mencapai 28.000 megawatt (MW).[1] Dengan pencapaian 2.356 MW pada tahun 2022, ini menempatkan Indonesia di tempat kedua di dunia setelah Amerika Serikat dalam penghasil tenaga panas bumi.[2] Pada tahun 2007, energi panas bumi mewakili 1,9% dari total pasokan energi negara dan 3,7% dari daya listriknya.[3] Pada Kongres Panas Bumi Dunia 2010 di Bali, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan rencana untuk membangun 44 pembangkit panas bumi baru pada 2014, lebih dari tiga kali lipat kapasitas menjadi 4.000 MW. Pada tahun 2025, Indonesia bertujuan untuk menghasilkan lebih dari 9.000 MW tenaga panas bumi, menjadi produsen energi panas bumi terbesar di dunia.[1] Ini akan mencakup 5% dari total kebutuhan energi Indonesia.[3] SejarahUsulan pertama tentang energi dari gunung berapi datang pada tahun 1918 selama era kolonial Belanda. Pada tahun 1926, lima pengeboran uji coba dilaksanakan di lahan Kawah Kamojang, Jawa, yang ketiga adalah yang pertama yang berhasil.[4] Pada awal 1980-an, lubang ini masih mengeluarkan uap super panas dari kedalaman 66 meter pada suhu 140 °C dan tekanan 3,5 hingga 4 bar. Sebuah studi prefeasibilitas untuk pembangkit listrik dimulai pada tahun 1972 oleh Geothermal Energy New Zealand.[5] Generator pertama diresmikan pada tahun 1983 oleh Presiden Suharto dan kemudian diperluas pada tahun 1987. Sejak pertengahan 1980-an, Chevron, produsen tenaga panas bumi terbesar di dunia, telah mengoperasikan dua ladang panas bumi di Jawa Barat di Salak dan Darajat [6] dengan kapasitas gabungan sekitar 365 MW.[7] Antara tahun 1989 dan 1997 eksplorasi dilakukan di ladang panas bumi Sibayak di Sumatera utara,[8] dan selanjutnya 12 Pembangkit MW telah dioperasikan.[9] Pada tahun 1991, Asosiasi Panas Bumi Indonesia (Asosiasi Panasbumi Indonesia - API), sebuah organisasi non-pemerintah, didirikan untuk mempromosikan dan mengiklankan energi panas bumi. Asosiasi ini memiliki sekitar 500 anggota termasuk ahli panas bumi, perusahaan, dan pemangku kepentingan.[3] PLTP Wayang Windu di Jawa Barat, yang dimiliki oleh British Star Energy, telah beroperasi sejak tahun 2000. Saat ini terdiri dari dua unit dengan total kapasitas 227 MW. Ada rencana untuk penambahan unit ketiga sebesar 60 MW.[10] Eksplorasi dan pengembanganEksplorasi Medan Panas Bumi Bedugul di Bali dimulai pada tahun 1974[11] dan meskipun kapasitas produksi diperkirakan mencapai 175 MW pada 2008, proyek ini ditunda setelah ditentang oleh penduduk setempat.[12] Pada Kongres Panas Bumi Dunia 2010 di Bali, beberapa perusahaan diberikan hak untuk mengembangkan ladang panas bumi dan pembangkit listrik: Golden Spike Indonesia memenangkan tender untuk mengembangkan pembangkit listrik di Gunung Ungaran di Jawa Tengah, Sokoria Geothermal Indonesia memperoleh hak untuk mengembangkan pabrik di Ende, di pulau Flores, sementara Supreme Energy dipilih untuk mengembangkan pabrik di Gunung Rajabasa di Lampung dan Solok di Sumatera Barat. Proyek-proyek ini diperkirakan membutuhkan total investasi US $ 1,68 miliar.[13] Selain itu, pekerjaan sedang dimulai di pabrik panas bumi Sarulla di Sumatera Utara dengan total kapasitas yang direncanakan sebesar 320 MW. Pabrik telah ada di buku sejak awal 1990-an tetapi pengembangan terhenti karena berbagai masalah. Pabrik, diperkirakan menelan biaya sekitar $ 1,65 miliar, akan dibangun dengan dukungan keuangan dari Asian Development Bank bersama dengan Bank Jepang untuk Kerjasama Internasional dan pemberi pinjaman lainnya.[14] Pembangunan pembangkit berkapasitas 110 MW pertama dimulai pada 2017.[15] Pada 2010, total 265 situs potensial untuk pembangkit telah diidentifikasi di seluruh negeri.[1] Namun, pengembangan industri ini melibatkan sejumlah masalah kebijakan yang rumit, beberapa di antaranya terbukti menjadi sumber kontroversi yang berkelanjutan.[16] Pada pertengahan 2011, misalnya, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang diharapkan memberikan jaminan tertentu bagi investor dengan tujuan mendorong peningkatan investasi di sektor panas bumi. Namun, respons investor adalah waspada, menunjukkan bahwa aspek-aspek utama belum dibahas dalam peraturan tersebut.[17] Kapasitas terpasangMenurut data dunia dari ThinkGeoEnergy untuk akhir tahun 2022, Indonesia memiliki kapasitas pembangkit terpasang terbesar kedua di dunia dalam sektor panas bumi. Dengan kapasitas terpasang 2.356 MW, Indonesia hanya satu tingkat di bawah Amerika Serikat (3.794 MW). Total kapasitas dunia yang terpasang sebesar 16.127 MW, negara-negara lain dengan kapasitas tertinggi berupa Filipina (1.935 MW), Turki (1.682 MW), Selandia Baru (1.037 MW), Meksiko (962,7 MW), Kenya (944 MW), Italia (944 MW), Islandia (754 MW), dan Jepang (621 MW).[2] Daftar PLTP di Indonesia
Isu lingkunganMenurut Kementerian Kehutanan, sekitar 80% dari cadangan panas bumi terletak di kawasan hutan yang telah ditentukan. Undang-undang pertambangan mineral dan batu bara tahun 2009 mencantumkan eksplorasi panas bumi sebagai kegiatan penambangan sehingga keputusan presiden diperlukan untuk memungkinkan kegiatan panas bumi melestarikan kawasan hutan. Menurut kementerian, penambangan panas bumi tidak mungkin menyebabkan kerusakan lingkungan.[18] Pada Mei 2011, pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium penebangan selama dua tahun. Namun ini diberlakukan kecuali untuk sektor energi, termasuk kegiatan panas bumi.[19] Lihat pula
Referensi
|