Tarif dasar listrik di Indonesia

Tarif dasar listrik atau biasa disingkat TDL, adalah tarif yang boleh dikenakan oleh pemerintah untuk para pelanggan PLN. PLN adalah satu-satunya perusahaan yang boleh menjual listrik secara langsung kepada masyarakat Indonesia (kecuali untuk beberapa khawasan khusus seperti daerah terpencil atau kawasan industri tertentu), maka TDL bisa dibilang adalah tarif untuk penggunaan listrik di Indonesia.

Tarif Dasar Listrik 2003

Dasar Hukum: Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002[1]

Masa berlaku: 1 Januari 2003 sampai 1 januari 2004

Lampiran III A TDL utk rumah tangga

  • 1.R-1/TR s.d. 450 VA
    • BIAYA BEBAN: Rp 12.000/bulan
    • Blok I: 0 s.d.30 kWh: Rp 172/kWh
    • Blok II: di atas 30 kWh s.d.60 kWh:Rp 380/kWh
    • Blok III: di atas 60 kWh: Rp 530/kWh
  • 2. R-1/TR 900 VA
    • BIAYA BEBAN: Rp 23.000/bulan
    • Blok I: 0 s.d. 20 kWh: Rp 310/kWh
    • Blok II: di atas 20 kWh s.d.60 kWh: Rp 490/kWh
    • Blok III: di atas 60 kWh: Rp 530/kWh
  • 3. R-1/TR 1.300 VA
    • BIAYA BEBAN: Rp 30.500/bulan
    • Blok I: 0 s.d. 20 kWh: Rp 395/kWh
    • Blok II: di atas 20 kWh s.d.60 kWh: Rp 490/kWh
    • Blok III: di atas 60 kWh:Rp 530/kWh
  • 4. R-1/TR 2.200 VA
    • BIAYA BEBAN: Rp 30.500/bulan
    • Blok I: 0 s.d. 20 kWh: Rp 400/kWh
    • Blok II: di atas 20 kWh s.d.60 kWh: Rp 490/kWh
    • Blok III: di atas 60 kWh:Rp 530/kWh
  • 5. R-2/TR di atas 2.200 VA s.d. 6.600 VA
    • BIAYA BEBAN: Rp 30.500/bulan
    • Biaya listrik: Rp 575/kWh
  • 6. R-3/TR di atas 6.600 VA
    • BIAYA BEBAN: Rp 34.260/bulan
    • Biaya listrik: Rp 621/kWh

Lampiran V B TDL utk industri

  • 1. R-1/TR s.d. 450 VA
    • BIAYA BEBAN: Rp 27.000/bulan
    • Blok I: 0 s.d.30 kWh: Rp 161/kWh
    • Blok II: di atas 30 kWh:Rp 435/kWh
  • 2. I-1/TR 900 VA
    • BIAYA BEBAN: Rp 33.500/bulan
    • Blok I: 0 s.d. 72 kWh: Rp 350/kWh
    • Blok II: di atas 72 kWh: Rp 465/kWh
  • 3. I-1/TR 1.300 VA
    • BIAYA BEBAN: Rp 33.800/bulan
    • Blok I: 0 s.d. 104 kWh: Rp 475/kWh
    • Blok II: di atas 104 kWh s.d.60 kWh: Rp 495/kWh
  • 4. I-1/TR 2.200 VA
    • BIAYA BEBAN: Rp 33.800/bulan
    • Blok I: 0 s.d. 196 kWh: Rp 480/kWh
    • Blok II: di atas 196 kWh: Rp 495/kWh
  • 5. I-1/TR di atas 2.200 VA s.d. 14 kVA
    • BIAYA BEBAN: Rp 34.000/bulan
    • Blok I: 0 s.d. 80 jam nyala: Rp 480/kWh
    • Blok II: di atas 80 jam nyala berikutnya: Rp 495/kWh
  • 6. I-2/TR di atas 14 kVA s.d. 200 kVA
    • BIAYA BEBAN: Rp 35.000/bulan
    • Blok WBP = K x Rp 466
    • Blok LWBP = Rp 466/kWh
  • 7. I-3/TM di atas 200 kVA 29.500
    • BIAYA BEBAN: Rp 31.300/bulan
    • 0 s.d. 350 jam nyala, Blok WBP = K x Rp 468
    • di atas 350 jam nyala, Blok WBP = Rp 468/kWh
    • Blok LWBP = Rp 468/kWh
  • 8. I-4/TT 30.000 kVA ke atas
    • BIAYA BEBAN: Rp 28.700/bulan
    • Biaya listrik: Rp 460/kWh

Catatan:

K: Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1,4 £ K £ 2 ), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara.

WBP: Waktu Beban Puncak

LWBP: Luar Waktu Beban Puncak

Jam nyala: adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung

Tarif Dasar Listrik 2004

Dasar Hukum: Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003 tanggal 31 Desember 2003[2]

Tarif pada 2008

Pada 2008 TDL rata-rata adalah USD 0,065 /kWh. Pada awal 2008, diberlakukan tarif non subsidi untuk pelanggan listrik dengan daya 6600 keatas.

Batas hemat (2009)

Pada 2009 PLN mengeluarkan batas hemat dimana pemakaian dalam jumlah lebih dari yang ditentukan akan mendapatkan tarif yang lebih berat. Hal ini pada praktiknya menaikan biaya listrik tanpa harus menaikan TDL

adalah sebagai berikut

1. Gol. Rumah Tangga

  • daya 6600 VA, batas hematnya = 838,2 kWh
  • daya 7700VA, batas hematnya = 754,6 kWh
  • daya 10.600 VA, batas hematnya = 1.038,8 kWh
  • daya 11.000 VA, batas hematnya = 1.078 kWh
  • daya 13.200 VA, batas hematnya = 1.293,6 kWh
  • daya 16.500 VA, batas hematnya = 1.617 kWh
  • daya 23.000 VA, batas hematnya = 2.254 kWh
  • daya 33.000 VA, batas hematnya = 3.234 kWh
  • daya 41.500 VA, batas hematnya = 4.067 kWh
  • daya 53.000 VA, batas hematnya = 5.194 kWh

2. Gol. Bisnis

  • daya 6600 VA, batas hematnya = 620,4 kWh
  • daya 7700 VA, batas hematnya = 723,8 kWh
  • daya 10.600 VA, batas hematnya = 996,4 kWh
  • daya 11.000 VA, batas hematnya = 1.034 kWh
  • daya 13.200 VA, batas hematnya = 1.240,8 kWh
  • daya 16.500 VA, batas hematnya = 1.551 kWh
  • daya 23.000 VA, batas hematnya = 2.162 kWh
  • daya 33.000 VA, batas hematnya = 3.102 kWh
  • daya 41.500 VA, batas hematnya = 3.901 kWh
  • daya 53.000 VA, batas hematnya = 4.982 kWh

3. Gol. Pemerintahan

  • daya 6600 VA, batas hematnya = 660 kWh
  • daya 7700 VA, batas hematnya = 770 kWh
  • daya 10.600 VA, batas hematnya = 1.060 kWh
  • daya 11.000 VA, batas hematnya = 1.100 kWh
  • daya 13.200 VA, batas hematnya = 1.320 kWh
  • daya 16.500 VA, batas hematnya = 1.650 kWh
  • daya 23.000 VA, batas hematnya = 2.300 kWh
  • daya 33.000 VA, batas hematnya = 3.300 kWh
  • daya 41.500 VA, batas hematnya = 4.150 kWh
  • daya 53.000 VA, batas hematnya = 5.300 kWh

Tarif 2010

Mulai 1 Juli 2010, pemerintah memutuskan menaikkan TDL rata-rata 10%. Hal ini didasarkan pada Pasal 8 UU No.2 Tahun 2010,[3] untuk menutupi kekurangan subsidi sebesar Rp4,8 triliun karena alokasi anggaran subsidi listrik ditetapkan Rp.55,1 triliun. Tetapi untuk TDL 450-900 VA, DPR memutuskan tidak ada kenaikan.[3]

Kenaikan TDL ini mengundang aksi demo dari Mahasiswa,[4] menurut mereka kenaikan hanya menambah penderitaan rakyat, terutama dari kalangan menengah ke bawah. Tetapi menurut PLN, kenaikan TDL adalah untuk meningkatkan kinerja PLN. Selama ini PLN berusaha menutupi kekurangan pasokan dengan menambah pembangkit kecil dan genset. Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, mengatakan bahwa terjadinya pemadaman di beberapa daerah bukan karena kurangnya pasokan listrik, melainkan karena rusaknya trafo listrik akibat kelebihan beban, yang menurutnya ideal kalau satu trafo maksimal hanya melayani 150 pelanggan. Tapi yang terjadi selama ini melayani lebih dari 200 pelanggan. PT. PLN menjamin tidak akan ada pemadaman bergilir lagi setelah tarif dasar listrik naik pada 1 Juli 2010.[5]

Tarif listrik 2011 untuk kebutuhan rumah tangga

Pada tahun 2011 PLN menetapkan tarif dasar listrik untuk kebutuhan rumah tangga sebagai berikut:[6]

  • daya 450 VA, biaya bebannya Rp.11.000 dan biaya listriknya (pra bayar) Rp. 415/kWh
  • daya 900 VA, biaya bebannya Rp.20.000 dan biaya listriknya (pra bayar) Rp. 605/kWh
  • daya 1.300 VA, biaya listriknya Rp. 790/kWh
  • daya 2.200 VA, biaya listriknya Rp. 795/kWh
  • daya 3.500 s/d 5.500 VA, biaya listriknya Rp. 890/kWh
  • daya 6.600 VA ke atas, biaya listriknya (pra bayar) Rp. 1.330/kWh

Untuk lengkapnya dapat dilihat di situs PLN, atau download:

Tarif Tenaga Listrik 2013

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik 2013 [7] yang akan dilaksanakan secara bertahap per tiga bulan, artinya ada empat kali penyesuaian tarif listrik selama tahun 2013.

Tarif Tenaga Listrik (TTL) 2013 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013. Dengan demikian pemakaian listrik per tanggal 1 Januari 2013 sudah menggunakan perhitungan tarif tenaga listrik yang baru menggantikan Tarif Tenaga Listrik 2010. Perubahan besaran tagihan akan dirasakan pada tagihan rekening Februari 2013 yang menagih pemakaian yang dicatat pada Januari 2013. Bagi pelanggan prabayar, pembelian token listrik isi ulang per 1 Januari 2013 sudah mengalami penyesuaian dengan Tarif Tenaga Listrik 2013.

Tidak semua pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik. Pelanggan 450 VA dan 900 VA dari seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan Tarif Tenaga Listrik.

Tarif Tenaga Listrik 2015

Tarif dasar listrik akan naik untuk tagihan bulan Maret yang dibayarkan bulan April 2015. Kenaikan ini merupakan kenaikan dengan persentase tertinggi dan persentase subsidi listrik terendah sepanjang sejarah kelistrikan Indonesia.

Tarif Tenaga Listrik 2016

Mulai tahun 2016, PLN menyesuaikan tarif listrik dan menyalurkan subsidi listrik hanya kepada rakyat yang tidak mampu agar subsidi lebih tepat sasaran. Tarif Tenaga Listrik 2016 mengalami penurunan harga.[8]

Tarif Tenaga Listrik 2017

Pada semester awal 2017, terjadi transisi golongan 900VA akan dipecah menjadi 900VA subsidi (R1) dan 900VA non-subsidi (R1M). Mekanismenya adalah penyesuaian kenaikan 30% bertahap pada Januari, Maret, Mei, hingga subsidi 900 VA benar-benar dicabut pada Juli 2017.

Golongan Kondisi Tarif (Rp /kWh)
R1 450VA subsidi 415
R1 900VA subsidi khusus bagi rakyat miskin subsidi 605
R1 900VA penyesuaian Januari-Februari 2017 Penyesuaian Naik 30% Tahap 1 791
R1 900VA penyesuaian Maret-April 2017 Penyesuaian Naik 30% Tahap 2 1034
R1 900VA penyesuaian Mei-Juni 2017 Penyesuaian Naik 30% Tahap 3 1352
R1 900VA penyesuaian Juli 2017 dst non-subsidi sama dengan tarif 1300VA

Untuk Listrik Non-Subsidi, yang dimulai dari golongan daya 1300VA ke atas, tarifnya mengikuti mekanisme tariff adjustment. Per Maret 2017, nominal tarif listrik non-subsidi adalah Rp 1467,28 / kWh

Tarif 2018

Tarif Tenaga Listrik

Tarif 2019

Kebijakan tarif pada 2019 masih menggunakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017.[9] Tarif listrik rumah tangga untuk golongan 900 VA pada Oktober 2019 tercatat sebesar Rp1.352 per kWh. Untuk golongan rumah tangga 1.300 VA ke atas ditetapkan sebesar Rp1.467,28 per kWh. Sedangkan golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA yang masih mendapatkan subsidi listrik, tarif listriknya masing-masing sebesar Rp415 per kWh dan Rp605 per kWh.

Tarif 2020

Tarif Tenaga Listrik

Tarif 2021

Tarif Tenaga Listrik

Tarif 2022

Tarif Tenaga Listrik

Referensi

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya