Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (biasa disingkat Stranas PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia di Indonesia. Stranas PK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018[1] tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Tim nasional Stranas PK disusun[2]oleh 5 Kementerian dan Lembaga (K/L) yaitu:
SejarahDalam era demokrasi Indonesia sejak tahun 1998, sangat tinggi harapan masyarakat terhadap pemerintah untuk menghentikan korupsi yang sudah mengakar kuat di Indonesia. Salah satu usaha pemerintah memerangi korupsi adalah melalui ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. Dalam peraturan tersebut fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi masih digabung menjadi satu. Dalam perkembangan kepemimpinan Presiden Joko Widodo, fungsi pencegahan korupsi dipisahkan dan dibentuk Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sehingga titik berat dari perang melawan korupsi bukan lagi pada penindakannya melainkan pada pencegahannya.
Mengacu pada pertimbangan tersebut, Presiden Republik Indonesia akhirnya menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada tanggal 20 Juli 2018.
Sesuai peraturan yang digariskan pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) harus berkedudukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan menyusun dan menetapkan Keputusan Bersama tentang Aksi Pencegahan Korupsi. Aksi pencegahan korupsi tersebut dibuat dalam periode waktu 2 tahunan. Dalam perjalanannya sudah ditetapkan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019 - 2020, Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021 - 2022 dan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 - 2024. Pelaporan Aksi Pencegahan Korupsi kepada Presiden Republik Indonesia dilakukan setiap 6 bulan sekali. Aksi Pencegahan KorupsiAksi Pencegahan Korupsi (biasa disingkat Aksi PK) adalah penjabaran fokus dan sasaran Stranas PK dalam bentuk program dan kegiatan. Secara umum Aksi PK dibagi ke dalam 3 fokus utama yaitu :
Masing - masing fokus tersebut dibagi ke dalam beberapa aksi yang melibatkan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN. Masing - masing aksi dibagi lebih dalam lagi menjadi beberapa output sampai ke tingkat yang paling detil yaitu milestone. Masing - masing aksi tersebut dipimpin oleh seorang tenaga ahli yang mendampingi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN dalam mencapai output yang diharapkan. Aksi PK yang dilakukan juga sejalan dengan program - program strategis yang dikerjakan di berbagai Kementerian, sebagai contoh Aksi Kepelabuhanan yang salah satu outputnya tentang Perbaikan Perdagangan Antar Pulau dalam hubungannya dengan program Tol Laut. Tahun 2019 - 2020Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang baru saja diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018, bergerak dalam periode 2 tahun. Dalam Aksi PK Tahun 2019 - 2020 terdapat 87 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 542 Pemerintah Daerah (Pemda) yang bertanggung jawab melaksanakan 3 Fokus, 11 Aksi dan 27 Sub Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020. Laporan akhir sampai Triwulan VIII (B24) tahun 2020[5] menunjukkan bahwa Aksi PK sudah mengalami banyak kemajuan walaupun di sisi lain banyak juga kendala yang dihadapi, terutama disebabkan oleh 2 hal penting:
Tahun 2021 - 2022Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2021 - 2022 dibagi menjadi 3 fokus utama yang terdiri dari 12 aksi[6] secara keseluruhan. Pelaksanaan aksi pencegahan korupsi (Aksi PK) tahun 2021-2022 melibatkan 48 Kementerian/Lembaga, 34 Provinsi, dan 57 Kabupaten/Kota yang diberi tanggung jawab melaksanakan 12 Aksi PK. Tidak semua aksi pada periode tahun 2021 - 2022 berhasil mencapai target 100% penyelesaian. Sebagai contoh Aksi Perbaikan integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan strategis dan kesehatan pada Fokus Perizinan dan Tata Niaga yang hanya mencapai 93,8%. Tahun 2023 - 2024Aksi tahun 2023 - 2024 diawali dengan penanda tanganan Surat Keputusan Bersama[7] Nomor 1/GAH.00/01/12/2022, Nomor KEP.148A/M.PPN/HK/12/2022, Nomor 100.4.3-6292 TAHUN 2022, Nomor 4 TAHUN 2022 dan Nomor 1/KB TAHUN 2022 tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 pada tanggal 20 Desember 2022. Dilanjutkan kemudian dengan acara peluncuran secara daring[8] melalui kanal YouTube resmi Stranas PK pada tanggal 25 Januari 2023. Acara tersebut menghadirkan pembicara kunci sebagai berikut :
Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2023 - 2024 dibagi menjadi 3 fokus utama yang terdiri dari 15 aksi[9] secara keseluruhan. Aksi PK tahun 2023 - 2024 melibatkan secara keseluruhan 163 entitas dari Badan Pemerintah, Kementerian, BUMN, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi[10]. Pelaporan Aksi PK Melalui Situs JagaSitus Jaga.id adalah laman yang digunakan oleh Stranas PK untuk menerima laporan pelaksanaan aksi dari Admin Jaga dan mempublikasikan kegiatan Stranas. JAGA[11] adalah singkatan dari "Jaringan Pencegahan Korupsi" yaitu suatu aplikasi pencegahan korupsi yang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dan pengolahan aset negara. JAGA melibatkan peran masyarakat guna memantau, mengusulkan perbaikan, dan melaporkan penyimpangan. JAGA juga mendorong dan melibatkan pemerintah untuk merespon umpan balik dari masyarakat. Laman ini merupakan bagian dari laman Jaringan Pencegahan korupsi di Indonesia yang dikelola KPK. Admin Jaga adalah staf kementerian/lembaga/pemda pelaksana aksi yang bertugas untuk melaporkan secara elektronik perkembangan setiap aksi. Umumnya merupakan staf inspektorat. Pengisian laporan di situs JAGA adalah sebagai berikut :
Referensi
|