Indonesia mengadopsi sistem penomoran kereta api yang digunakan untuk semua bakal pelanting (sarana perkeretaapian). Pada masa sekarang, sistem ini mengadopsi klasifikasi sarana, jenis tenaga, tahun beroperasi, dan nomor urut individu. Indonesia tidak mengadopsi penomoran bakal pelanting standar internasional UIC, dan saat ini menggunakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2016 sebagai acuan penomoran kereta api secara nasional.
Semenjak masa pendudukan Jepang, sistem penomoran lokomotif mengikuti format penomoran lokomotif Jepang.[1] Misalnya pada SS 1600, penomorannya diubah menjadi CC50, dan individunya diberi nomor seperti CC5001, CC5002, dan seterusnya. Saat munculnya dieselisasi, penomoran lokomotif diesel diperkenalkan, yang diberi keterangan untuk sumber tenaga, untuk membedakannya dengan lokomotif uap.[butuh rujukan]Sistem penomoran lokomotif Jepang yang diadopsi di Indonesia menggunakan format susunan gandar penggerak UIC, sumber tenaga, urutan generasi, dan nomor urut. Sistem ini masih digunakan pada penomoran lokomotif diesel hingga masa kini.
Dengan berlakunya KM 45 Tahun 2010 yang kemudian disempurnakan dengan PM 54 Tahun 2016, penambahan angka tahun mulai beroperasi/produksi ditambahkan pada sistem penomoran. Untuk penomoran lokomotif diesel, sumber tenaga dinyatakan dengan angka sebagai berikut:[2]
4 untuk lokomotif hibrida (lokomotif yang menggunakan lebih dari satu jenis sumber tenaga).
Perbandingan format penomoran lokomotif
Format
Contoh
Arti
Belanda (uap)
1326
Model lokomotif kelas 1300 dengan nomor urut individu 26
Belanda (listrik)
3202
Model lokomotif kelas 3200 dengan nomor urut individu 02
Jepang (uap)
C2826
Tiga gandar penggerak saling tersambung, generasi ke-28, nomor urut individu 26
Lokomotif diesel–elektrik, pra-2010
CC 201 01
Dua bogie dengan masing-masing tiga gandar penggerak (tidak termasuk gandar tak berpenggerak), jenis diesel–elektrik (2), generasi kedua (karena dimulai dari x00), nomor urut individu 01
Lokomotif diesel–hidraulik, pra-2010
BB 301 01
Dua bogie dengan masing-masing dua gandar penggerak (tidak termasuk gandar tak berpenggerak), jenis diesel–hidraulik (3), generasi kedua (karena dimulai dari x00), nomor urut individu 01
KM 45/2010 dan PM 54/2016
CC 201 77 01R
Dua bogie dengan masing-masing tiga gandar penggerak (tidak termasuk gandar tak berpenggerak), jenis diesel–elektrik (2), generasi kedua (karena dimulai dari x00), mulai beroperasi 1977, nomor urut individu 01, sudah menjalani mid-life overhaul
Kereta penumpang
Sebelum tahun 1986, penomoran kereta penumpang masih mengadopsi gaya Belanda.[butuh rujukan]Sejak Maret 1986, penomoran kereta penumpang mengadopsi format baru.[3] Format ini kemudian diubah lagi dengan penetapan KM 45 Tahun 2010 dan disempurnakan dengan PM 54 Tahun 2016.
Pra-1986
Format penomoran kereta penumpang adalah [kelas dan jenis sarana][jenis rem]-[bahan bodi dan panjangnya][generasi][nomor urut]. Untuk kereta rel listrik dan diesel, format penomorannya adalah [kelas dan jenis sarana][jenis rem] [sumber tenaga][generasi] [nomor urut individu tiga digit].[butuh rujukan]
Kereta makan, rem udara, menggunakan penyejuk udara
Kereta bagasi
DKW-9001
Kereta bagasi, mampu memuat kendaraan, rem udara
Kereta pembangkit
DPW-9001
Kereta bagasi dan pembangkit, rem udara
Kereta pos
PW-9001
Kereta pos, rem udara
Kereta tidur
SAGW-9001
Kereta tidur, kelas satu, gang, rem udara
Kereta rel listrik
VCW 800 001
Kereta trailer, kelas tiga, rem udara
Kereta rel diesel
MCW 302 001
Kereta penggerak, kelas tiga, rem udara
1986–2010
Format penomoran kereta penumpang adalah [jenis dan kelas sarana]-[dua digit tahun mulai beroperasi, kecuali produksi tahun 2000 ke atas ditulis lengkap][jenis roller bearing bogie atau bogie penggerak untuk kereta rel][nomor individu].[3]
Kereta penumpang kelas eksekutif, ditarik lokomotif, mulai dinas 2024, nomor urut 44
Kereta makan
M1 0 24 03
Kereta makan kelas eksekutif, ditarik lokomotif, mulai dinas 2024, nomor urut 03
Kereta bagasi
B 0 24 01
Kereta bagasi, ditarik lokomotif, mulai dinas 2024, nomor urut 01
Kereta pembangkit
P 0 24 03
Kereta pembangkit, ditarik lokomotif, mulai beroperasi 2024, nomor urut 03
Kereta tidur
T1 0 08 01
Kereta tidur kelas eksekutif, ditarik lokomotif, mulai dinas 2008, nomor urut 01
Kereta rel listrik
K3 1 01 03
Kereta penumpang kelas ekonomi, KRL, mulai dinas 2001, nomor urut 03
Kereta rel diesel–elektrik
K3 2 12 01
Kereta penumpang kelas ekonomi, KRDE, mulai dinas 2012, nomor urut 01
Kereta rel diesel–hidraulik
K3 3 13 01
Kereta penumpang kelas ekonomi, KRDH, mulai dinas 2013, nomor urut 01
Gerbong
Pra-2010
Sebelum tahun 2010, penomoran kereta penumpang masih mengadopsi gaya Belanda. Format ini kemudian diubah lagi dengan penetapan KM 45 Tahun 2010 dan disempurnakan dengan PM 54 Tahun 2016. Formatnya adalah [jenis gerbong][jenis rem]-[nomor urut], kemudian berubah menjadi [jenis gerbong][jenis rem]-[kuat muat][mulai beroperasi][nomor urut].[butuh rujukan]
Gerbong datar, gandar empat, rem Westinghouse, kuat muat 45 ton, mulai beroperasi 2010, nomor urut individu 56
Gerbong terbuka
TTW-100
Gerbong teleskopik, gandar empat, rem Westinghouse, nomor urut individu 100
Gerbong tertutup
GGW-305001
Gerbong tertutup, gandar empat, rem Westinghouse, 305 milik Pupuk Sriwidjaja, nomor urut individu 001
Gerbong ketel
KR-7
Gerbong ketel, gandar dua, rem tangan, nomor urut 7
Kereta penolong
NR-9
Nood rijtuigen dengan nomor urut 9
2010–sekarang
Format penomoran gerbong adalah [jenis gerbong] [kuat muat dalam ton] [tahun mulai beroperasi] [nomor urut].[2]
Jenis gerbong memiliki kode:
GD: gerbong datar
GB: gerbong terbuka
GT: gerbong tertutup
GK: gerbong ketel
Jenis gerbong
Contoh
Arti
Gerbong datar
GD 54 14 144
Gerbong datar, kuat muat 54 ton, mulai beroperasi 2014, nomor urut individu 144
Gerbong terbuka
GB 30 16 01
Gerbong terbuka, kuat muat 30 ton, mulai beroperasi 2016, nomor urut individu 01
Gerbong tertutup
GT 30 85 18
Gerbong tertutup, kuat muat 30 ton, mulai beroperasi 1985, nomor urut individu 18
Gerbong ketel
GK 30 65 129
Gerbong ketel, kuat muat 30 ton, mulai beroperasi 1965, nomor urut individu 129
Peralatan khusus dan bakal pelanting lainnya
Format penomoran ini baru diperkenalkan pada 2010 untuk sarana nonpendapatan, peralatan khusus, atau alat pemeliharaan jalan rel lainnya. Dengan format:[2][kode sarana khusus] [jenis sarana khusus] [tahun mulai operasi/dinas] [nomor urut]
Kode sarana khusus dinyatakan dalam 2 huruf sebagai berikut:
Kereta ukur, penggerak diesel hidraulik, mulai beroperasi sejak 2022 dengan nomor urut 01
Kereta inspeksi
SI 0 67 01
Kereta inspeksi, ditariklokomotif yang mulai beroperasi sejak 1967 dengan nomor urut 01
Format penulisan
Penulisan sistem penomoran ini memiliki ketentuan bentuk huruf yang digunakan adalah Arial dengan ukuran 140. Huruf dan angka menggunakan warna putih dengan latar belakang warna hitam.
Referensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
^Parikesit, D.; et al. (et al.) (2021). Jalan Rel. Surabaya: Scopindo Media Pustaka. hlm. 10. ISBN9786233650229.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)