Sifat melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau melanggar hak orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau aturan yang berlaku. Sifat melawan hukum berasal dari bahasa Belanda yaitu Wederrechterlijk, weder yang artinya bertentangan atau melawan dan recht artinya hukum. Melawan hukum dapat diartikan dalam arti sempit yang berati tidak hanya perbuatan melawan hukum dalam arti undang-undang tetapi juga bertentangan dengan kewajiban hukum yang seharusnya.[1]
Referensi
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkankategori. Tag ini diberikan pada Januari 2025.
^Hardicky, Nilvany (2024). Pengantar Hukum Pidana (KUHP & Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023). Yogyakarta: Deepublish. hlm. 34. ISBN978 623 02 9657 4.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)