SMK Negeri 4 SemarangSMK Negeri 4 Semarang, dengan nama lengkap Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Semarang (biasa disebut SMKN 4 Semarang) adalah sebuah Sekolah Menengah Kejuruan milik negara yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, Indonesia. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Semarang Menduduki peringkat ke-75 di Semarang Setelah SMK Negeri JATENG dan SMK 7 (STM Pembangunan Semarang). Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Semarang, dahulu bernama PGPPT ( Pendidikan Guru Praktek Pengajaran Teknik). Berdiri pada tahun 1952, berdasarkan Surat Keputusan Menteri PP dan tertanggal 10 September 1952; Nomor : 3/991/Kab. Kemudian dengan berjalannya waktu dan perkembangan pendidikan khususnya kejuruan, dari PGPPT diganti lagi menjadi SGPT ( Sekolah Guru Pendidikan Teknik), pada tahun 1953, berdasarkan surat keputusan menteri PP dan K No. 1869/kab; tanggal 29 Mei 1953. Sekolah Guru Pendidikan Tekni ( SGPT ) belum dapat bertahan lama, karena pada tahun 1964 SGPT diganti menjadi STM Instruktur, berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Pendidikan Teknologi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 22 September 1964, Nomor : 501/Dept/A/1964 dan surat keputusan menteri PD dan K tanggal 23 Oktober 1964 No. 117/1964 ; 28695/UU. Pada tahun 1975 dari STM Instruktur diganti menjadi Sekolah Teknologi Menengah ( STM ) Negeri 4 Semarang, dengan surat Keputusan Dirjen PDM, Dir PMK No. 5.1.2.15.75 tanggal 23 Desember 1975. Dengan perkembangan pendidikan, sekarang menjadi SMK Negeri 4 Semarang, Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 036/O/1997. Berdasarkan keputusan direktur pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan No : 0250 / C.5.4 / KEP / KU / 2006 tgl 2 Oktober 2006 SMK N 4 Semarang ditetapkan menjadi sekolah berstandar internasional .
Kemudian tanggal 9 oktober 2007 SMK N 4 Semarang lolos audit eksternal oleh URS diberi sertifikat yang menyatakan bahwa SMK N 4 telah menerapkan dan mengimplementasikan sistem manjemen mutu ISO 9001 : 2000. Kepala Sekolah Kepala Sekolah yang pernah memimpin di SMK Negeri 4 Semarang adalah :
AKREDITASI Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018, Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengalami perubahan dari yang sebelumnya berbasis Program Keahlian (PK) menjadi Satuan Pendidikan (SP). Oleh karenanya, untuk memperoleh kepastian hukum atas Status akreditasi SMK, BAN-S/M perlu melakukan konversi nilai PK menjadi nilai Satuan Pendidikan. SMKN 4 Semarang terakreditasi A (unggul) dengan nilai 94
|