SMA Negeri 111 Jakarta

SMA Negeri 111 Jakarta
Logo SMA Negeri 111 Jakarta
Informasi
Didirikan1989
JenisNegeri
AkreditasiA
Kepala SekolahDr. Joko Arwanto, M.Pd
Jumlah kelas15 Kelas (2018)
Jurusan atau peminatanIPA dan IPS
Rentang kelasX IPA, X IPS, XI IPA, XI IPS, XII IPA, XII IPS
KurikulumKurikulum Merdeka
Jumlah siswa540 siswa (36 siswa per kelas)
StatusDiakui
NEM terendah7.025 (2008)
NEM tertinggi9.038 (2008)
Nilai masuk rata-rata7.340 (2008)
Alamat
LokasiJl. Bandengan Utara No. 80 Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia
Tel./Faks.021-6611703 / 021-6611703
Situs webhttp://sman111jkt.sch.id
Moto

Sekolah Menengah Atas Negeri 111 Jakarta adalah Sekolah Menengah Atas Negeri di DKI Jakarta yang berada di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Sekolah ini juga bersebelahan dengan SMP Negeri 21 Jakarta

Sejarah

SMA Negeri 111 Jakarta merupakan alih fungsi dari Sekolah Pendidikan guru (SPG) Negeri 6 Jakarta yang berlokasi di Kecamatan Penjaringan.

Sejak berdirinya SPG Negeri 6 pada tahun 1968 sampai dengan tahun 1982, SPG Negeri berstatus filial dari SPG Negeri 1 Setiabudi dan baru pada tahun 1982 dengan SK Mendikbud RI No. 00300/O/1982 tanggal 9 Oktober dinyatakan menjadi SPG Negeri 6 Jakarta.

SPG Negeri Jakarta mengalami pasang surut seiring dengan pergerakan roda perjalanan waktu yang berujung pada suatu kenyataan bahwa sekolah Pendidikan Guru di seluruh Indonesia termasuk SPG Negeri 6 Jakarta dihapuskan dan beralih fungsi menjadi Sekolah Menengah Atas atau yang sekarang lebih dikenal sebagai Sekolah Menengah Umum (SMU) pada tahun 1989

Pada pertengahan tahun tersebut SMA baru yang eks SPG Negeri 6 tersebut mulai menerima murid baru untuk SMA Negeri.

Kegiatan Operasional SPG Negeri 6 Jakarta berakhir tahun 1991 berdasarkan SK Mendikbud RI No. 046/0/1991 tanggal 15 Juli 1991 SPG Negeri 6 resmi menjadi SMA Negeri 111 yang berlokasi di wilayah SPG Negeri 6 Jakarta yaitu Jalan Bandengan Utara No. 80 Penjaringan, Jakarta Utara. Dan pada tanggal 10 Juli 2003 ditetapkan SMA yang membuka program paket kejuruan, dalam hal ini disiapkan paket Pariwisata–Akomodasi Perhotelan ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 690/C4/MN/2003.

Lihat pula

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya