Resolusi 270 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 270, diadopsi pada 26 Agustus 1969. Usai Lebanon Selatan diserang lewat udara oleh Israel, Dewan mengecam Israel dan mencap seluruh insiden sebagai pelanggaran gencatan senjata. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|