Resolusi 1934 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1934 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Juni 2010, menyatakan laporan dari Sekjen Ban Ki-moon mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Desember 2010.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|