Resolusi 1914 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1914 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Maret 2010. Usai menyatakan pengunduran diri hakim Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) Shi Jiuyong dan bahwa kelowongan harus diisi sesuai dengan Statuta ICJ, DKPBB memutuskan agar pemilihan terhadap kelowongan jabatan di ICJ akan diadakan pada 29 Juni 2010 di sesi ke-64 DKPBB dan Majelis Umum.[1][2] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|