Resolusi 1898 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1898 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 14 Desember 2009. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 2010. ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|