Resolusi 179 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 179 diadopsi pada 11 Juni 1963. Seluruh pihak secara langsung menyoroti keadaan di Yaman dan Pemerintah Arab Saudi dan Republik Arab Bersatu sepakat untuk mengijinkan misi pengamat PBB selama lebih dari 2 bulan. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|