Resolusi 1417 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1417 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Organisation Mission in the Democratic Republic of Congo (MONUC) sampai 30 Juni 2003. Resolusi tersebut diadopsi oleh DKPBB pada 14 Juni 2002, dalam pertemuan ke-4.554.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|